Ponorogo: Pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Ponorogo harus berususan dengan polisi. Perempuan berinisial S, 25, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini memukul ibu hamil yakni E, 25.
S cekcok dengan E setelah membela rekannya sesama pemandu lagu yakni D, 25. "Keduanya itu bekerja di salah satu tempat karaoke di Ponorogo," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis, 10 Maret 2022.
Jeifison mengatakan pertikain ini berawal saat korban E mengetahui suaminya yang berinisial T, 25, diduga selingkuh dengan D. Korban tidak terima, lalu mencaci maki D yang diduga selingkuhan suaminya.
Baca: Bripka H Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang Terancam 5 Tahun Bui
Korban lalu menantang D bertemu di rumahnya. D lalu mengajak sahabatnya atau pelaku.
"Mereka cekcok. Entah bagaimana pelaku menghantam korban dengan tangan kosong," tambahnya.
Akibat pemukulan itu korban tak terima lantaran mengalami luka robek benda tumpul pada bagian bibirnya. Hasil visumnya juga menunjukkan demikian. Parahnya korban sedang hamil 7 bulan.
"Suaminya ketahuan selingkuh baru dua pekan ini," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP, 2 tahun. "Barang bukti, baju dipakai korban," ujarnya.
Ponorogo: Pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Ponorogo harus berususan dengan polisi. Perempuan berinisial S, 25, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini
memukul ibu hamil yakni E, 25.
S cekcok dengan E setelah membela rekannya sesama pemandu lagu yakni D, 25. "Keduanya itu bekerja di salah satu tempat karaoke di Ponorogo," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis, 10 Maret 2022.
Jeifison mengatakan pertikain ini berawal saat korban E mengetahui suaminya yang berinisial T, 25, diduga selingkuh dengan D. Korban tidak terima, lalu mencaci maki D yang diduga selingkuhan suaminya.
Baca: Bripka H Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang Terancam 5 Tahun Bui
Korban lalu menantang D bertemu di rumahnya. D lalu mengajak sahabatnya atau pelaku.
"Mereka cekcok. Entah bagaimana pelaku menghantam korban dengan tangan kosong," tambahnya.
Akibat pemukulan itu korban tak terima lantaran mengalami luka robek benda tumpul pada bagian bibirnya. Hasil visumnya juga menunjukkan demikian. Parahnya korban sedang hamil 7 bulan.
"Suaminya ketahuan selingkuh baru dua pekan ini," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP, 2 tahun. "Barang bukti, baju dipakai korban," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)