Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku penipuan ibadah umroh gratis dan investasi dengan kerugian senilai Rp2,027 miliar. Uang dari para korban digelapkan pelaku untuk trading di sebuah platform mata uang digital atau kripto.
Pelaku bernama M Nasir, 43, warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto, setelah ratusan korbannya di Jawa Barat dan Jawa Timur melapor ke polisi.
"Atas laporan tersebut tersangka kita amankan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, di Mojokerto, Selasa, 16 November 2021.
Pelaku menggunakan modus iming-iming ibadah umroh dengan biaya murah kepada para korbannya. Para korban cukup membayar Rp10 juta.
Baca: Kasus Penipuan CPNS, Polisi Bakal Tetapkan 4 Tersangka Baru
Selain modus ibadah umroh murah, Nasir juga menerima investasi dengan janji keuntungan 14 persen setiap bulannya kepada setiap investor. Rata-rata setiap korban, memberikan uang minimal Rp7 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta surat pernyataan pengembalian uang dari pelaku untuk para korbannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2019. Para korban tergiur dengan dengan biaya umroh murah dan keuntungan dari investasi tersebut selama 15 bulan.
"Keuntungan yang tidak wajar inilah yang membuat para korban tergiur untuk berinvestasi dan membayar umroh," imbuh Andaru.
Baca: Bareskrim Selisik Dugaan Penipuan VTube
Dia menyebut, total korban sebanyak 232 yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sementara itu, kerugian total mencapai Rp2,027 miliar, yang digunakan pelaku untuk trading crypto di sebuah platform digital.
"Uang dari para korban ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terutama untuk trading di aplikasi Hipo," imbuhnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Tamam Mubarok)
Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku
penipuan ibadah umroh gratis dan investasi dengan kerugian senilai Rp2,027 miliar. Uang dari para korban digelapkan pelaku untuk trading di sebuah platform mata uang digital atau kripto.
Pelaku bernama M Nasir, 43, warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto, setelah ratusan korbannya di Jawa Barat dan Jawa Timur melapor ke polisi.
"Atas laporan tersebut tersangka kita amankan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, di Mojokerto, Selasa, 16 November 2021.
Pelaku menggunakan modus iming-iming ibadah umroh dengan biaya murah kepada para korbannya. Para korban cukup membayar Rp10 juta.
Baca: Kasus Penipuan CPNS, Polisi Bakal Tetapkan 4 Tersangka Baru
Selain modus ibadah umroh murah, Nasir juga menerima investasi dengan janji keuntungan 14 persen setiap bulannya kepada setiap investor. Rata-rata setiap korban, memberikan uang minimal Rp7 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta surat pernyataan pengembalian uang dari pelaku untuk para korbannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2019. Para korban tergiur dengan dengan biaya umroh murah dan keuntungan dari investasi tersebut selama 15 bulan.
"Keuntungan yang tidak wajar inilah yang membuat para korban tergiur untuk berinvestasi dan membayar umroh," imbuh Andaru.
Baca: Bareskrim Selisik Dugaan Penipuan VTube
Dia menyebut, total korban sebanyak 232 yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sementara itu, kerugian total mencapai Rp2,027 miliar, yang digunakan pelaku untuk trading crypto di sebuah platform digital.
"Uang dari para korban ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terutama untuk trading di aplikasi Hipo," imbuhnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Tamam Mubarok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)