Tangerang: Empat oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak, Banten, diciduk operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Mereka dibekuk lantaran dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar semalam penangkapannya. OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi, Sabtu, 13 November 2021.
Dedi menjelaskan, oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Hingga kini, lanjutnya, rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Selanjutnya terhadap 5 oknum OTT di Kantor BPN sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelasnya.
Baca: KPK Minta Publik Tak Menggiring Opini Terkait Penyelidikan Formula E
Selain kelima orang yang diciduk, pihaknya juga menyita beberapa berkas di dalam amplop serta memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan kantor ATR BPN.
"Dalam OTT ini, kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, menuturkan pihaknya gencar melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan temuan fakta-hukum, bahkan dengan melakukan operasi tangkap tangan.
"Polda Banten serius melalukan penindakan tegas terhadap oknum kasus tindak pidana korupsi," tambah Shinto.
Rencananya, kata Shinto, Polda Banten akan menyampaikan informasi secara lengkap terkait OTT tersebut dalam press conference pada Senin, 15 November 2021.
Tangerang: Empat oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak, Banten, diciduk operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Mereka dibekuk lantaran dugaan tindak pidana
korupsi.
"Benar semalam penangkapannya. OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi, Sabtu, 13 November 2021.
Dedi menjelaskan, oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Hingga kini, lanjutnya, rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Selanjutnya terhadap 5 oknum OTT di Kantor BPN sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelasnya.
Baca: KPK Minta Publik Tak Menggiring Opini Terkait Penyelidikan Formula E
Selain kelima orang yang diciduk, pihaknya juga menyita beberapa berkas di dalam amplop serta memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan kantor ATR BPN.
"Dalam OTT ini, kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, menuturkan pihaknya gencar melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan temuan fakta-hukum, bahkan dengan melakukan operasi tangkap tangan.
"Polda Banten serius melalukan penindakan tegas terhadap oknum kasus tindak pidana korupsi," tambah Shinto.
Rencananya, kata Shinto, Polda Banten akan menyampaikan informasi secara lengkap terkait OTT tersebut dalam press conference pada Senin, 15 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)