Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tak membuat pernyataan yang dapat menggiring opini terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan ajang balap Formula E. Kasus itu masih tahap penyelidikan.
"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 13 November 2021.
Ali mengatakan setiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. KPK membutuhkan data dan informasi yang lengkap untuk menetapkan kelanjutan perkara.
"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti, yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," ucap Ali.
Ali menegaskan KPK memegang teguh unsur Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU.
Baca: KPK: Penyelidikan Penyelenggaraan Formula E Masih Berjalan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap untuk diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Pemprov DKI tidak akan lepas tanggung jawab.
"Kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Syaefulloh mengatakan Pemprov DKI telah memberikan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E ke KPK. Dokumen itu setebal 600 halaman.
Dokumen itu diharapkan membantu KPK mengusut kasus rasuah dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut. Jika kurang, Pemprov DKI siap memberikan data lainnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta masyarakat tak membuat pernyataan yang dapat menggiring opini terkait kasus dugaan
rasuah pelaksanaan ajang balap
Formula E. Kasus itu masih tahap penyelidikan.
"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Sabtu, 13 November 2021.
Ali mengatakan setiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. KPK membutuhkan data dan informasi yang lengkap untuk menetapkan kelanjutan perkara.
"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti, yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," ucap Ali.
Ali menegaskan KPK memegang teguh unsur Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU.
Baca:
KPK: Penyelidikan Penyelenggaraan Formula E Masih Berjalan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap untuk diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Pemprov DKI tidak akan lepas tanggung jawab.
"Kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Syaefulloh mengatakan Pemprov DKI telah memberikan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E ke KPK. Dokumen itu setebal 600 halaman.
Dokumen itu diharapkan membantu KPK mengusut kasus rasuah dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut. Jika kurang, Pemprov DKI siap memberikan data lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)