Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan KPU Kabupaten Jepara telah mengusulkan rencana anggaran biaya (RAB) pada Agustus 2021. Anggaran yang diusulkan untuk menyelenggarakan pemilihan 2024 adalah Rp75,8 miliar.
"Usulan itu belum mempertimbangkan kondisi pandemi atau normal. Desember nanti, kami akan menyampaikan usulan anggaran yang telah mempertimbangkan pemilihan 2024 masih dalam kondisi pandemi covid-19," ujar Muahammadun, Rabu, 3 November 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini usulan anggaran dari KPU sudah dibahas di Pansus 2 yang khusus membahas Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024. Jika Ranperda ditetapkan menjadi Perda, maka itu menjadi payung hukum alokasi dana cadangan pilkada 2024 oleh Pemkab Jepara.
Baca: Penyelenggara Diminta Mengevaluasi Pengajuan Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024
"Kemarin kami baru saja diundang dalam pembahasan di Pansus untuk dimintai pendapat dan pertimbangan terkait usulan anggaran pilkada 2024. Jadi sekarang prosesnya sudah di DPRD. Menunggu Ranperdanya diparipurnakan," kata Muhammadun.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun Perda pembentukan dana cadangan ini. Upaya ini bentuk keseriusan Pemkab dalam menyukseskan Pilkada 2024.
"Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah menyusun perda tentang dana cadangan pilkada ini," kata Subchan.
Dalam pembahasan Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024 bersama DPRD Jepara, Subchan meminta ada perubahan pada Pasal 5. Dalam pasal tersebut mengatur dana cadangan Pilkada ditetapkan sebesar Rp40 miliar yang dianggarkan dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023.
"Lalu kami mengusulkan untuk mengubah diksi sebesar menjadi paling sedikit. Usulan ini akhirnya disepakati dalam rapat pansus tersebut," jelas Subchan.