Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin. Antara/ Rendhik Andika
Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin. Antara/ Rendhik Andika

Warga Masuk Palangkaraya Diwajibkan Bawa Surat Negatif PCR

Antara • 08 Juli 2021 19:09
Palangkaraya: Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, membuat aturan setiap warga yang masuk wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR (polymerase chain reaction). Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
"Aturan ini juga telah ditetapkan dalam surat edaran dan telah ditandatangani wali kota tertanggal 8 Juli," kata Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Baca: BOR Covid-19 di Jatim Capai 81,5%

Aturan tersebut dimuat Surat Edaran bernomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan korona dan percepatan vaksinasi covid-19 tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangkaraya.
 
Pada surat edaran itu dijelaskan pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Surat tersebut juga harus distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
 
"Bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode," jelasnya.
 
Menurut Fairid dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HACI Indonesia.
 
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
 
"Pelaku perjalanan kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat baik camat atau Kapolsek, Danramil wajib melaporkan diri kepada RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam," ungkap Fairid.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan