Ilustrasi kapal dengan alat tangkap trawl - - Foto: dok KKP
Ilustrasi kapal dengan alat tangkap trawl - - Foto: dok KKP

Kapal Pukat Harimau Ditangkap di Perairan Selat Malaka

Media Indonesia • 01 Oktober 2021 10:57
Aceh: Satu unit kapal pukat trawl (kapal pukat harimau) ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan tim patroli Ditpolairud (Direktorat Polisi Air dan Udara) Polda Aceh pada Kamis, 30 September 2021.
 
Awalnya tim patroli keamanan laut itu memeriksa surat izin atau dokumen kelengkapan kapal. Ternyata mereka tidak mengantongi izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
 
Kapal tersebut terbukti menangkap ikan dengan pukat trawl. Maka pihak berwajib menghentikan aksi mereka. Bersama satu unit kapal pukat harimau berukuran 18 GT (Gross Tonnage) tersebut juga disita setengah fiber ikan.

Lalu empat orang ABK (Anak Buah Kapal) juga berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial ILS,30, AH,29, MH,19, dan ZM,21. Untuk proses hukum, pihak Polairut Polda Aceh, sekarang telah mengamankan ABK dan barang bukti.
 
Baca: KKP Amankan Dua Kapal Tangkap Ikan Pengguna Trawl
 
Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Wawan Setiawan, mengatakan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau tersebut melanggar pasal 84 ayat (1), UU Nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sebelumnya, pada Jumat 3 September 2021, dua unit kapal pukat trawl juga ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan oleh tim operasi KKP saat kapal motor Laksamana berbobot 20 GT (Gross Tonnage) dan kapal
motor Budi Jaya 7 GT melakukan pelayaran di kawasan Aceh Timur.
 
Di sisi lain, para nelayan tradisional Aceh selama ini diresahkan aksi penjaringan ikan oleh pengguna kapal pukat harimau. Aksi malanggar hukum itu selain merugikan nelayan kecil juga merusakkan biota laut.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan