“Kami telah mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia di wilayah perairan Aceh Timur pada Jumat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi, Minggu, 5 September 2021.
Adin menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan. Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (20 GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT).
“Kedua kapal tersebut kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horizontal antar nelayan.
Ipunk juga memastikan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar bersikap tegas jika menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kalau terus dibiarkan kami khawatir akan timbul konflik antarnelayan,” tegas Ipunk sapaan akrab dirinya.
Selama 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 15 kapal berbendera Malaysia, enam kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News