Pontianak: Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak bersama Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan penderita gangguan jiwa dan anak punk jalanan. Dalam penertiban itu pihaknya telah mengamankan empat orang penderita gangguan jiwa dan lima anak punk jalanan.
"Dari lima orang anak Punk ini dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Anita, di Singkawang, Selasa, 6 Maret 2018.
Karena masih tergolong anak di bawah umur, maka kedua anak punk tersebut akan diberikan pembinaan berupa pesantren kilat. Dalam pembinaan itu pihaknya menggandeng jemaah Babussalam dan Kantor Kementerian Agama Singkawang.
"Khusus anak di bawah umur akan kita berikan pembinaan berupa pesantren kilat selama satu minggu," ujarnya.
Baca: Bekasi Kewalahan Urus Anak Punk
Sementara untuk anak punk lainnya, setelah didata dan diberikan pembinaan, pihaknya akan menyerahkan kepada orangtuanya. Kemudian, empat orang gila yang ikut diamankan, akan dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Karena ke empat orang gila ini sebelumnya sudah kita data dan kita buatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk menjalani perawatan selama di RSJ," terangnya.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran Dinas Sosial dan Satpol PP Singkawang dalam penertiban itu, antara lain Pasar Baru dan belakang toko Hiburan Baru Jalan Budi Utomo.
"Nanti malam penertiban akan kita lanjutkan, karena disinyalir masih ada anak-anak punk yang berkeliaran di Kota Singkawang, sehingga hal tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat," kata dia.
Pontianak: Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak bersama Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan penderita gangguan jiwa dan anak punk jalanan. Dalam penertiban itu pihaknya telah mengamankan empat orang penderita gangguan jiwa dan lima anak punk jalanan.
"Dari lima orang anak Punk ini dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Anita, di Singkawang, Selasa, 6 Maret 2018.
Karena masih tergolong anak di bawah umur, maka kedua anak punk tersebut akan diberikan pembinaan berupa pesantren kilat. Dalam pembinaan itu pihaknya menggandeng jemaah Babussalam dan Kantor Kementerian Agama Singkawang.
"Khusus anak di bawah umur akan kita berikan pembinaan berupa pesantren kilat selama satu minggu," ujarnya.
Baca: Bekasi Kewalahan Urus Anak Punk
Sementara untuk anak punk lainnya, setelah didata dan diberikan pembinaan, pihaknya akan menyerahkan kepada orangtuanya. Kemudian, empat orang gila yang ikut diamankan, akan dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Karena ke empat orang gila ini sebelumnya sudah kita data dan kita buatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk menjalani perawatan selama di RSJ," terangnya.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran Dinas Sosial dan Satpol PP Singkawang dalam penertiban itu, antara lain Pasar Baru dan belakang toko Hiburan Baru Jalan Budi Utomo.
"Nanti malam penertiban akan kita lanjutkan, karena disinyalir masih ada anak-anak punk yang berkeliaran di Kota Singkawang, sehingga hal tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)