Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota.

Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang

Hendrik Simorangkir • 25 Oktober 2022 21:30
Tangerang: Nikita Mirzani mengamuk menangis histeris di ruang pemeriksaan tahap 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Wanita yang disapa Nyai itu menolak lantaran hendak ditahan.
 
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini. Siapa itu Dito," ucap Nikita Mirzani di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022. 
 
Nikita pun menyebut jika jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

"Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," katanya 
 
Nikita yang datang ke Kejari Serang dari Polresta Serang Kota mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jin biru dongker. Dia pun tidak menaiki kendaraan dari Kejari. 
 
"Dia datang dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang naik mobil miliknya sendiri. Tapi dikawal oleh kota, Personel Polresta Serang Kota, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid," jelas Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak.
 
Baca: Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Ditahan di Kejari Serang

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan berkas tahap 2 dari penyidik Polresta Serang Kota. Pelimpahan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Jadi hari ini, terhadap Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Nanti beralih menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Freddy menuturkan, setelah tahap kedua telah dilalui, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari selanjutnya terhadap Nikita Mirzani.
 
"Nanti adalah kita mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya.
 
Freddy menjelaskan, sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani saat akan dibawa pihaknya dari Polresta Serang Kota menuju Kejari Serang. Pihaknya pun akhirnya bisa membawa Nikita Mirzani ke kejaksaan walau tidak menggunakan mobil tahanan.
 
"Iya tadi sempat (penolakan). Kita persuasif saja, kita manusiawi bagaimana pun juga selama ini kan tidak ditahan dan sekarang sudah dilakukan ke kejaksaan, sekarang ditahan. Dia pun kooperatif. Tapi tujuannya adalah kita lakukan penahanan di Rutan Serang," jelasnya.
 
Menurut Freddy, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran dengan alasan obyektif, sesuai Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. 
 
"Lalu subjektifnya Pasal 21 ayat 1 KUHAP agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
 
Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahaean. 
 
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan