Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memperpanjang penutupan pasar hewan setelah status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) disematkan.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Ratib Zaini, mengatakan penutupan dilakukan lantaran pasar hewan bisa jadi pemicu penyebaran PMK ke semua penjuru Kota Ukir.
"Pasar hewan masih kami tutup. Kami belum tahu penutupan itu sampai kapan. Yang pasti setelah PMK di Jepara sudah bisa dikendalikan," kata Ratib di Jepara, Rabu, 20 Juli 2022.
Seperti diketahui sejak akhir Mei lalu, seluruh pasar hewan di Jepara ditutup. Ada tiga pasar hewan besar di Jepara. Pasar Pon Bangsri, Pasar Legi Keling dan Pasar Wage Mayong.
“Jadi munculnya PMK di Jepara itu dari aktivitas jual beli di pasar. Hewan dari Tuban Jawa Timur dijualbelikan di Pasar Hewan Keling,” jelas Ratib.
Status tanggap darurat PMK mulai ditetapkan kemarin, Selasa, 19 Juli 2022. Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah, memperpanjang penutupan
pasar hewan setelah status tanggap darurat
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) disematkan.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Ratib Zaini, mengatakan penutupan dilakukan lantaran pasar hewan bisa jadi pemicu penyebaran PMK ke semua penjuru Kota Ukir.
"Pasar hewan masih kami tutup. Kami belum tahu penutupan itu sampai kapan. Yang pasti setelah PMK di Jepara sudah bisa dikendalikan," kata Ratib di Jepara, Rabu, 20 Juli 2022.
Seperti diketahui sejak akhir Mei lalu, seluruh pasar hewan di Jepara ditutup. Ada tiga pasar hewan besar di Jepara. Pasar Pon Bangsri, Pasar Legi Keling dan Pasar Wage Mayong.
“Jadi munculnya PMK di Jepara itu dari aktivitas jual beli di pasar. Hewan dari Tuban Jawa Timur dijualbelikan di Pasar Hewan Keling,” jelas Ratib.
Status tanggap darurat PMK mulai ditetapkan kemarin, Selasa, 19 Juli 2022. Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)