Ilustrasi--Petugas Dinas Pertanian dan perikanan Kota Makassar memeriksa kesehatan sapi yang dijual di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Ilustrasi--Petugas Dinas Pertanian dan perikanan Kota Makassar memeriksa kesehatan sapi yang dijual di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.

Jepara Siapkan Rp485 Juta Tangani PMK

Rhobi Shani • 20 Juli 2022 11:40
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp485 juta untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Anggaran itu bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.
 
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan pengalokasian anggaran itu menyusul ditetapkannya Kabupaten Jepara jadi daerah Tanggap Darurat PMK oleh Menteri Pertanian. Anggaran sebesar Rp485 juta digunakan sebagian untuk pengadaan perlengkapan dan obat-obatan untuk menangani PMK.
 
“Soal anggaran tidak ada masalah, langsung kami alokasikan dari BTT,” ujar Edy, Rabu, 20 Juli 2022.

Untuk pengadaan obat-obatan dan perlengkapan dibutuhkan anggaran Rp240 juta. Itu seperti untuk membeli alat termometer, penyimpan vaksin, alat suntik, pakaian kerja petuas vaksinasi dan obat-obta penunjang.
 
Baca juga: Peternak di Aceh Diimbau Aktif Cegah PMK
 
“Pakaian kerja petugas vaksin sebetulnya kami sudah punya, tapi karena ini vaksinasi harus dilaksanakan setiap hari jadi pengadaan lagi bisa buat ganti setiap hari,” kata Edy.
 
Kepala Bidang Peternakan pada DKPP Jepara, Mudhofir, mengatakan seiring meluasnya daerah terpapar PMK, pelaksanaan vaksinasi kian gencar. Meski begitu, petugas vaksinasi yang ada saat ini dinilai masih mampu melaksanakan vaksinasi PMK ke seluruh penjuru Kota Ukir.
 
“Kalau tenaga vaksinasi masih mampu. Kami punya dokter hewan 5 orang, tenaga paramedis 8 orang, dan 17 orang tenaga cadangan petugas inseminator. Kenapa kami katakana mamsih mampu, sebab objek yang divaksin tidak semua siap. Kemudian vaksin yang tersedia juga masih terbatas,” kata Mudhofir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan