Ratusan suporter Arema FC, Aremania menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin 31 Oktober 2022.
Ratusan suporter Arema FC, Aremania menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin 31 Oktober 2022.

Tak Mau Gegabah, JPU Jatim Masih Teliti Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Daviq Umar Al Faruq • 31 Oktober 2022 14:33
Malang: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan pihaknya telah menyampaikan tuntutan para suporter Arema FC, Aremania, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, ratusan Aremania menyampaikan berbagai tuntutan terkait perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejari Kota Malang, Senin, 31 Oktober 2022. 
 
"Kita sudah sampaikan kepada pimpinan tuntutan dari mereka (Aremania) dan kita akan mendukung sepenuhnya selaku wadah Aremania ini. Mudah-mudahan ini dalam waktu dekat ada kabar gembira. Mohon dukungan dan doanya mudah-mudahan tim JPU profesional," ucap dia.
 
Ada empat tuntutan yang disampaikan Aremania di depan kantor Kejari Kota Malang. Pertama, meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai hukum berlaku.

Kedua, memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan. Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
 
Keempat, meminta Kejaksaan Tinggi memastikan seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Mengadu ke Mensos Soal Pelayanan Rumah Sakit

Edy mengaku tuntutan Aremania itu langsung disampaikan kepada Kejati Jatim melalui email dan telepon. Ia menegaskan bahwa perkara tragedi Kanjuruhan hingga saat ini masih diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim. 
 
"Tim masih meneliti berkas secara profesional dan cermat. Tim sangat antusias untuk menyelesaikan perkara ini, karena selaku jaksa nggak mau gegabah menentukan sikap," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa, 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan. Berkas tersebut diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.
 
“Hari ini kita menerima berkas perkara. Selanjutnya, kami teliti dulu apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kami kembalikan. Lalu diberikan petunjuk-petunjuk agar memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sofyan di Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka pada perkara tragedi Kanjuruhan ini. Para tersangka itu terdiri dari tiga orang sipil dan tiga anggota polisi.
 
Rinciannya,Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman; dan Security Steward, Suko Sutrisno.
 
Sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Pada tragedi Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya dirawat di rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan