Makassar: Terdakwa tunggal Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat, di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar membantah keterangan saksi yang dihadirkan.
"Yang salah itu pernyataan tidak ada polisi saat massa beringas. Kedua, Jarak pagar dan saksi serta penembak 2 meter. Karena jarak kantor Koramil dengan lapangan ke pagar itu dimana-mana 10 meter, sehingga jarak dengan penembak dengan saksi sekitar 4 meter. Dan terakhir tidak ada anggota Koramil yang mengejar," kata Isak di PN Makassar, Rabu, 28 Oktober 2022.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati juga sempat menunjukkan rekaman video kejadian di sekitar lokasi pada 8 Desember 2014, kepada saksi Haile ST Wambrauw, untuk memastikan arah tembakan pertama berasal dari mana. Terdakwa menjawab tembakan berasal dari polisi.
Sebelumnya saksi ketiga Riddo Bagaray, yang saat itu menjabat Danton Dalmas Polres Paniai mengaku ada di lokasi di Lapangan Karel Gobay setelah kejadian terjadi. Saat itu saksi Riddo sedang di lokasi lain, terus diarahkan oleh Kapolres untuk bergeser ke lokasi untuk membantu di
sana.
"Saat di sana saya masih sempat melihat kumpulan massa, saya juga sempat mengeluarkan tembakan 10 kali untuk peringatan, tapi tembakannya ke atas," sebut Riddo dalam kesaksiannya.
Bahkan dia mengaku, bertugas untuk membantu Polsek Paniai Timur selama satu minggu, karena di kondisi keamanan di sana sedang siaga satu.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi, yaitu Briptu Andy Richo Amir saat itu sebagai sopir sekaligus ajudan Assisten I Pemkab Paniai, Briptu Abner O Windesi sebagai sopir Wakapolres Paniai, lalu Danton Dalmas Polres Paniai Bripka Riddo Bagaray, dan anggota Polsek Paniai Timur Aipda Haile ST Wambrauw, yang saat kejadian sedang melalukan jaga di pos polisi.
Sidang selanjutnya yang akan digelar dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi baik itu dari pihak jaksa penuntut umum, atau penasehat hukum, mulai pekan depan akan digelar dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Kamis.
"Nanti ada saksi ahli atau yang meringankan. Silahkan dihadirkan. Tapi yang pasti sidang Senin (3 Oktober) mendatang masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum," jelas Hakim Ketua Sutisna.
Makassar: Terdakwa tunggal Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai dalam sidang lanjutan perkara
pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat, di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar membantah keterangan saksi yang dihadirkan.
"Yang salah itu pernyataan tidak ada polisi saat massa beringas. Kedua, Jarak pagar dan saksi serta penembak 2 meter. Karena jarak kantor
Koramil dengan lapangan ke pagar itu dimana-mana 10 meter, sehingga jarak dengan penembak dengan saksi sekitar 4 meter. Dan terakhir tidak ada anggota Koramil yang mengejar," kata Isak di PN Makassar, Rabu, 28 Oktober 2022.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati juga sempat menunjukkan rekaman video kejadian di sekitar lokasi pada 8 Desember 2014, kepada saksi Haile ST Wambrauw, untuk memastikan arah tembakan pertama berasal dari mana.
Terdakwa menjawab tembakan berasal dari polisi.
Sebelumnya saksi ketiga Riddo Bagaray, yang saat itu menjabat Danton Dalmas Polres Paniai mengaku ada di lokasi di Lapangan Karel Gobay setelah kejadian terjadi. Saat itu saksi Riddo sedang di lokasi lain, terus diarahkan oleh Kapolres untuk bergeser ke lokasi untuk membantu di
sana.
"Saat di sana saya masih sempat melihat kumpulan massa, saya juga sempat mengeluarkan tembakan 10 kali untuk peringatan, tapi tembakannya ke atas," sebut Riddo dalam kesaksiannya.
Bahkan dia mengaku, bertugas untuk membantu Polsek Paniai Timur selama satu minggu, karena di kondisi keamanan di sana sedang siaga satu.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi, yaitu Briptu Andy Richo Amir saat itu sebagai sopir sekaligus ajudan Assisten I Pemkab Paniai, Briptu Abner O Windesi sebagai sopir Wakapolres Paniai, lalu Danton Dalmas Polres Paniai Bripka Riddo Bagaray, dan anggota Polsek Paniai Timur Aipda Haile ST Wambrauw, yang saat kejadian sedang melalukan jaga di pos polisi.
Sidang selanjutnya yang akan digelar dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi baik itu dari pihak jaksa penuntut umum, atau penasehat hukum, mulai pekan depan akan digelar dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Kamis.
"Nanti ada saksi ahli atau yang meringankan. Silahkan dihadirkan. Tapi yang pasti sidang Senin (3 Oktober) mendatang masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum," jelas Hakim Ketua Sutisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)