Kediri: Bareskrim Polri menggeledah pabrik obat PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 2 November 2022. Pengeledahan dilakukan terkait temuan BPOM soal produk paracetamol produksi pabrik tersebut mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg).
Kandungan obat ini dilarang usai mencuat kasus gagal ginjal akut pada anak. Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
Perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.
"Sedang menyelesaikan pemeriksaan hari ini, kemarin uda 15 saksi di Kediri. Afi farma semua. Sementara itu dulu ya" kata Brigjen Pipit Rismanto, Kamis 3 November 2022.
Pipit mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman dengan menyita beberapa produk dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
"Hari ini masih running ya melakukan pendalaman-pendalaman dengan menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku, sedang uji lab, kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran EG dan Deg," papar Pipit.
Polisi telah menaikan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan kasus obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas yang diduga kuat mengakibatkan gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).
Polisi sampai saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries yang berada di Kediri, Jawa Timur. Perusahaan farmasi tersebut diduga kuat memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) yang melebihi ambang batas.
Kediri: Bareskrim Polri menggeledah pabrik obat PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 2 November 2022. Pengeledahan dilakukan terkait temuan
BPOM soal produk paracetamol produksi pabrik tersebut mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg).
Kandungan obat ini dilarang usai mencuat kasus
gagal ginjal akut pada anak. Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
Perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.
"Sedang menyelesaikan pemeriksaan hari ini, kemarin uda 15 saksi di Kediri. Afi farma semua. Sementara itu dulu ya" kata Brigjen Pipit Rismanto, Kamis 3 November 2022.
Pipit mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman dengan menyita beberapa produk dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
"Hari ini masih
running ya melakukan pendalaman-pendalaman dengan menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku, sedang uji lab, kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran EG dan Deg," papar Pipit.
Polisi telah menaikan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan kasus obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas yang diduga kuat mengakibatkan gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).
Polisi sampai saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries yang berada di Kediri, Jawa Timur. Perusahaan farmasi tersebut diduga kuat memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) yang melebihi ambang batas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)