Barang bukti yang diamankan polisi. Dok/Polsek Banjaragung
Barang bukti yang diamankan polisi. Dok/Polsek Banjaragung

Perkosa Anak Difabel hingga Hamil 5 Bulan, Bapak Kandung Menyerahkan Diri

Lampost • 29 September 2022 11:34
Menggala: BS, 39, warga Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Lampung, terancam 20 tahun penjara, karena mencabuli putrinya hingga hamil. Lelaki yang keseharian bekerja sebagai petani itu menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung.
 
"Setelah kami buru, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek, Minggu, 25 September 2022, pukul 01.30 WIB diantar langsung keluarganya yang berasal dari Lampung Timur," ujar Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Rabu, 28 September 2022.
 
Taufiq mengatakan perbuatan pelaku dilaporkan paman korban, Jumat, 23 September 2022. Pelaku mencabuli putrinya yang berusia 13 tahun hingga hamil 5 bulan. Peristiwa pencabulan itu dialami korban sejak Maret 2022 dan dilakukan di rumahnya.
 
Baca juga: Jaksa dan Pengacara Bechi Saling Klaim Keterangan Ahli Forensik

"Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku dari awal kejadian hingga sekarang sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan," kata dia.

Kapolsek memastikan kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat. Selain mengakui seluruh perbuatannya, pelaku juga mengaku siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan