Surabaya: Tim Kuasa Hukum terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi mengklaim hasil visum korban tak memenuhi syarat sebagai alat bukti kasus. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim hasil visum pelapor dugaan kasus pencabulan santriwati menguatkan dakwaan.
"Ahli menganalisa soal visum. Ada yang menarik, dari analisa ahli visum tersebut tidak bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti karena melanggar syarat formil dan materiil," kata Ketua tim pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika, di PN Surabaya, Rabu, 28 September 2022.
Pasek mengatakan ahli yang didatangkannya kali ini berasal dari Kepala Lab Forensik Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya. Ia mengatakan ahli ini didatangkan untuk dapat membuat terang beberapa hal yang selama ini dianggapnya bermasalah.
"Di antaranya soal terbitnya tiga surat visum dan hasil dari visum itu sendiri," jelas Pasek.
Menurut Pasek berdasarkan keterangan ahli, surat visum harus ada hanya satu kali dan tidak boleh ada revisi atau perbaikan. Sehingga ketika sudah muncul surat visum, maka dokter pembuat visum harus mampu mempertahankan apa yang sudah dibuatnya.
"Kalau (surat visum) sudah launching yang namanya visum itu ya harus bertahan, kemudian berubah. Harusnya satu kali saja. Sementara dalam kasus ini kan surat visum terbit tiga kali. Karena itu lah perlu diproses secara hati-hati," ungkapnya.
Fakta ini, kata dia, berkorelasi langsung dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan jika korban sudah pernah berhubungan dengan orang lain. Hal ini, tambahnya, berkaitan dengan hasil visum yang diterangkan dalam surat visum.
"(Keterangan) Ini berkolerasi dengan saksi fakta sebelumnya yang mengatakan bahwa korban pernah berhubungan dengan pihak lain yaitu soal robekan," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Tengku Firdaus, menyatakan yang disampaikan ahli pada persidangan kali ini diklaim juga mendukung dakwaannya. Termasuk, soal kenapa sampai ada lebih dari dua kali surat visum yang tersebut.
"Dia (ahli) menjelaskan, malah mendukung keterangan kita. Jadi ada beberpaa keterangan yang memperkuat keterangan kita," ungkap Tengku.
Misalnya lanjut Tengku, soal kesalahan penulisan dalam visum, dikuatkan bahwa tidak pernah ada visum itu arah jarum jam 13. Jadi, kata dia, dalam visum tidak pernah dikenal cuma dari jam satu sampai 12, 13.
"Soal dua surat visum memang ada aturan formil dan materiil. Rumah sakit tidak bisa menolak permintaan visum yang diminta oleh penyidik," ujarnya.
Surabaya: Tim Kuasa Hukum terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi mengklaim hasil visum
korban tak memenuhi syarat sebagai alat bukti kasus. Sedangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim hasil visum pelapor dugaan kasus
pencabulan santriwati menguatkan dakwaan.
"Ahli menganalisa soal visum. Ada yang menarik, dari analisa ahli visum tersebut tidak bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti karena melanggar syarat formil dan materiil," kata Ketua tim pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika, di PN Surabaya, Rabu, 28 September 2022.
Pasek mengatakan ahli yang didatangkannya kali ini berasal dari Kepala Lab Forensik Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya. Ia mengatakan ahli ini didatangkan untuk dapat membuat terang beberapa hal yang selama ini dianggapnya bermasalah.
"Di antaranya soal terbitnya tiga surat visum dan hasil dari visum itu sendiri," jelas Pasek.
Menurut Pasek berdasarkan keterangan ahli, surat visum harus ada hanya satu kali dan tidak boleh ada revisi atau perbaikan. Sehingga ketika sudah muncul surat visum, maka dokter pembuat visum harus mampu mempertahankan apa yang sudah dibuatnya.
"Kalau (surat visum) sudah launching yang namanya visum itu ya harus bertahan, kemudian berubah. Harusnya satu kali saja. Sementara dalam kasus ini kan surat visum terbit tiga kali. Karena itu lah perlu diproses secara hati-hati," ungkapnya.
Fakta ini, kata dia, berkorelasi langsung dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan jika korban sudah pernah berhubungan dengan orang lain. Hal ini, tambahnya, berkaitan dengan hasil visum yang diterangkan dalam surat visum.
"(Keterangan) Ini berkolerasi dengan saksi fakta sebelumnya yang mengatakan bahwa korban pernah berhubungan dengan pihak lain yaitu soal robekan," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Tengku Firdaus, menyatakan yang disampaikan ahli pada persidangan kali ini diklaim juga mendukung dakwaannya. Termasuk, soal kenapa sampai ada lebih dari dua kali surat visum yang tersebut.
"Dia (ahli) menjelaskan, malah mendukung keterangan kita. Jadi ada beberpaa keterangan yang memperkuat keterangan kita," ungkap Tengku.
Misalnya lanjut Tengku, soal kesalahan penulisan dalam visum, dikuatkan bahwa tidak pernah ada visum itu arah jarum jam 13. Jadi, kata dia, dalam visum tidak pernah dikenal cuma dari jam satu sampai 12, 13.
"Soal dua surat visum memang ada aturan formil dan materiil. Rumah sakit tidak bisa menolak permintaan visum yang diminta oleh penyidik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)