Ilustrasi pelantikan pejabat daerah. Metro TV/Sidharta A
Ilustrasi pelantikan pejabat daerah. Metro TV/Sidharta A

Gubernur Harus Tunduk pada Keputusan Presiden Soal Penetapan Sekda

Whisnu Mardiansyah • 15 Desember 2022 20:48
Palu: Surat Keputusan Presiden No 146/TPA tahun 2022 menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Novalina ditetapkan sebagai Sekda definitif Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, yang bersangkutan tak kunjung dilantik oleh gubernur.
 
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai dari sisi hukum gubernur wajib tunduk pada keputusan pemerintah pusat. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tak kunjung melantik Sekda definitif berdasarkan SK Presiden.
 
"Tudingan permainan seperti disampaikan Gubernur Sulteng itu bukan ranah hukum, itu soal lain. Karena, mengacu undang-undang, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden. Jadi, jika yang diangkat bukan pilihan gubernur dan tak sesuai ekspektasi dia, itu urusan lain," kata Margarito, Kamis, 15 Desember 2022.

Dalam kaidah hukum tata negara, kata Margarito, pemerintah pusat hanya terikat pada bentuk usulan, bukan pada materi usulan. 
 
Baca: Pemprov Sulteng Diminta Segera Lantik Sekda Baru yang Ditunjuk Presiden

"Memang harus ada usulan berupa surat, hanya itu saja yang membuat pemerintah pusat terikat. Selebihnya tidak. Mengenai figur yang dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan oleh gubernur, ya terserah pusat, dalam hal ini Presiden," terang Margarito.
 
Margarito menyayangkan seorang gubernur tidak tunduk pada keputusan presiden. Apalagi alasan penolakan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
 
"Bagi saya, tuduhan tersebut tidak logis dan tidak berdasar. Sekali lagi, apa yang diputuskan oleh pusat itu sah. Jalan terbaiknya adalah gubernur harus tunduk dan taat melaksanakan keputusan presiden, karena itu sah di mata hukum. Segera lantik Sekdaprov," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Novalina ditetapkan sebagai Sekdaprov definitif. Novalina terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo. 
 
Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan