Palu: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.
"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," kata Soni di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Kata Soni, jika tak kunjung dilantik Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.
"Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," katanya.
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kepada Presiden setelah masa enam bulan menjabat. Hasil evaluasi tetap berada di tangan presiden.
"Nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik," ujar Soni.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Novalina ditetapkan sebagai Sekdaprov definitif. Novalina terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.
Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palu: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melantik
Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.
"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat,
Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," kata Soni di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Kata Soni, jika tak kunjung dilantik
Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.
"Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," katanya.
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kepada Presiden setelah masa enam bulan menjabat. Hasil evaluasi tetap berada di tangan presiden.
"Nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik," ujar Soni.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Novalina ditetapkan sebagai Sekdaprov definitif. Novalina terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.
Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)