Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pencabulan santriwati Ponpes Siddiqiyyah Jombang, dengan terdakwa Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Sidang dengan putusan sela ini, dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).
"Kami memantau sejak awal kasus ini mencuat, mulai proses pemanggilan terdakwa hingga penangkapan oleh Polda Jatim," kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, di PN Surabaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Poengky menyatakan dirinya mengikuti kasus ini sejak awal. Kata Poengky Kompolnas akan terus mengawal pelaksanaan dan proses peradilan yang berlangsung. Termasuk, kata dia, proses peradilan yang melindungi korban pelecehan seksual.
"Kami bersama-sama melakukan pengawasan agar ada efek jera dan tidak terulang lagi di Indonesia, kita sama-sama melakukan kampanye ini," ujarnya.
Terkait hasil sidang dan jalannya sidang, Kompolnas menyerahkan seluruh hasil putusan sidang pada Majelis Hakim. Ditanya soal hasil putusan sela, Poengky tak banyak berkomentar.
Poengky mengaju tak ingin berkomentar banyak soal putusan sela hari ini. Sebab, seluruh hasil dan jalannya sidang diserahkan pada MA.
"Kami mendukung pelaksanaan proses persidangan yang fair. Kalau untuk keputusan selanya kan eksepsi ditolak," katanya.
Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara
pencabulan santriwati Ponpes Siddiqiyyah Jombang, dengan terdakwa Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Sidang dengan putusan sela ini, dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).
"Kami memantau sejak awal kasus ini mencuat, mulai proses pemanggilan
terdakwa hingga penangkapan oleh Polda Jatim," kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, di PN Surabaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Poengky menyatakan dirinya mengikuti kasus ini sejak awal. Kata Poengky Kompolnas akan terus mengawal pelaksanaan dan
proses peradilan yang berlangsung. Termasuk, kata dia, proses peradilan yang melindungi korban pelecehan seksual.
"Kami bersama-sama melakukan pengawasan agar ada efek jera dan tidak terulang lagi di Indonesia, kita sama-sama melakukan kampanye ini," ujarnya.
Terkait hasil sidang dan jalannya sidang, Kompolnas menyerahkan seluruh hasil putusan sidang pada Majelis Hakim. Ditanya soal hasil putusan sela, Poengky tak banyak berkomentar.
Poengky mengaju tak ingin berkomentar banyak soal putusan sela hari ini. Sebab, seluruh hasil dan jalannya sidang diserahkan pada MA.
"Kami mendukung pelaksanaan proses persidangan yang fair. Kalau untuk keputusan selanya kan eksepsi ditolak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)