Way Kanan: Polres Way Kanan menggelar rekontruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin. Tersangka Erwin memperagakan 52 adegan pembunuhan dan ditambah rekonstruksi ke-2 hasilkan 35 adegan, dengan total sebanyak 87 adegan pembunuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Sabtu, 8 Oktober 2022, menjelaskan pada Jumat, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00-14.30 WIB, tim rekonstruksi gabungan telah melaksanakan rekonstruksi satu peristiwa pembunuhan terhadap korban 4 orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah (57 ), Wawan Wahyudin (46) dan Zahra (6) dengan tersangka Erwin (40). Ada 52 adegan pembunuhan yang diperagakan
Selanjutnya tim gabungan melaksanakan rekonstruksi kedua peristiwa pembunuhan korban 1 orang atas nama Juwanda (26) dengan tersangka Erwin dengan dibantu anaknya DW (17) sebanyak 35 adegan rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka.
"Motif tersangka dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya membunuh korban Juanda pada sekira April 2022, yang bersangkutan tersangka Erwin (40) dan DW (17) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Sementara untuk tersangka Erwin (40) yang membunuh 4 korban atas nama Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Kapolres.
Rekonstruksi dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way Kanan, pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel Polres Way Kanan, personel Koramil, Pengacara Tersangka Feri Soneri dan rekan.
Way Kanan: Polres Way Kanan
menggelar rekontruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin. Tersangka Erwin memperagakan 52 adegan pembunuhan dan ditambah rekonstruksi ke-2 hasilkan 35 adegan, dengan total sebanyak 87 adegan pembunuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Sabtu, 8 Oktober 2022, menjelaskan pada Jumat, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00-14.30 WIB, tim rekonstruksi gabungan telah melaksanakan rekonstruksi satu peristiwa pembunuhan terhadap korban 4 orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah (57 ), Wawan Wahyudin (46) dan Zahra (6) dengan tersangka Erwin (40). Ada 52 adegan pembunuhan yang diperagakan
Selanjutnya tim gabungan melaksanakan
rekonstruksi kedua peristiwa pembunuhan korban 1 orang atas nama Juwanda (26) dengan tersangka Erwin dengan dibantu anaknya DW (17) sebanyak 35 adegan rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka.
"Motif tersangka dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya membunuh korban Juanda pada sekira April 2022, yang bersangkutan tersangka Erwin (40) dan DW (17) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Sementara untuk tersangka Erwin (40) yang membunuh 4 korban atas nama Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Kapolres.
Rekonstruksi dihadiri
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way Kanan, pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel Polres Way Kanan, personel Koramil, Pengacara Tersangka Feri Soneri dan rekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)