Sadisnya lagi, jenazah ayah dan 3 anggota keluarga lainnya dimasukkan ke dalam tangki septik. Sementara 1 korban lainnya dikubur di kebun singkong.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka yakni Diki (17) dan ayah kandungnya Erwin (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Awalnya warga ke Polsek Negara Batin pada 01 Juli 2022 melaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26). Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.
| Baca juga: 5 Jasad dalam Septic Tank di Way Kanan Diautopsi |
Setelah diselidiki mengarah ke salah satu pelaku yakni Diki. Kepada polisi, Diki mengakui telah ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda bersama ayahnya, Erwin. Pelaku Erwin merupakan kakak tiri korban Juwanda.
Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah. Setelah korban tidak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Korban yang sudah tidak bernyawa itu diangkut menggunakan pikap dan dibawa ke kebun singkong dan lalu dikubur.
"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," kata dia.
Kapolres mengatakan para pelaku ditangkap pada Rabu, 05 Oktober 2022.
| Baca juga: Ngeri! 5 Anggota Keluarga di Way Kanan Dibunuh, Mayat Dikubur Dalam Septic Tank Selama Setahun |
“Hasil pemeriksaan pelaku Erwin, diduga telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku Erwin yakni Zainudin (60), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir keponakan pelaku, Zahra (6).
Pelaku diduga membunuh ke empat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak sedangkan terhadap korban Zahra dicekik. Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai tangki septik di belakang rumahnya. Sumur itu dicor menggunakan semen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. “Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News