Lokasi penemuan jenazah yang ditimbun di dalam septic tank di Way Kanan, Lampung. Metro TV
Lokasi penemuan jenazah yang ditimbun di dalam septic tank di Way Kanan, Lampung. Metro TV

Ngeri! 5 Anggota Keluarga di Way Kanan Dibunuh, Mayat Dikubur Dalam Septic Tank Selama Setahun

MetroTV • 06 Oktober 2022 18:09
Way Kanan: Warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung digegerkan dengan penemuan mayat satu keluarga. Mereka diduga dibunuh dan terkubur di dalam sebuah tempat pembuangan septic tank.  
 
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, terungkapnya peristiwa pembunuhan ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang telah lama tidak melihat para korban sejak Oktober 2021 lalu. Dugaan sementara, pembunuhan terjadi lantaran masalah perebutan warisan.
 
"Ada laporan kehilangan orang-orang tersebut sejak setahun lalu," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menambahkan, para korban yang ditemukan tewas berjumlah lima orang. Empat korban dibenam dan dicor dalam septic tank, satu lainnya ditemukan terkubur di kebun singkong. Saat ini polisi sudah datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kondisi sebenarnya. 
 
Baca: Mendendam Gegara Main Judi dan Mencuri, Ibu Cangkul Anak sampai Tewas

Para korban yang ditemukan tewas, yaitu Zainudin (Ayah), Siti Romlah (Ibu), Wawan (Anak), anak perempuan umur 5 tahun, anak Wawan, dan Juwanda (Adik)
 
Polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku di wilayah Lampung Selatan, kedua tersangka berinisial DW dan E masih memiliki hubungan.
 
"Pelaku tersebut adalah anak dan ayah kandung," jelasnya. 
 
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel dan sebilah kapak.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. "Bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, maka akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tuturnya. (Muhardi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan