Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), Jawa Timur, hari ini, Rabu 13 September 2023.
Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), Jawa Timur, hari ini, Rabu 13 September 2023.

Sidang Eksepsi Wahyu Kenzo, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Daviq Umar Al Faruq • 13 September 2023 22:34
Malang: Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG), kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), Jawa Timur, hari ini, Rabu, 13 September 2023. Agenda sidang yaitu eksepsi atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 
 
Tiga terdakwa dalam kasus ini mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
 
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan. Sedangkan penasehat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.

Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, mengatakan, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Sebab, ia menilai bahwa dakwaan tersebut masih kurang jelas.
 
"Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut," katanya usai sidang.
 
Baca: Berkas Lengkap, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Segera Diadili

Kekaburan dalam dakwaan yang dimaksud itu adalah, tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya. Selain itu, juga adanya inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi.
 
"Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," jelasnya.
 
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti, mengatakan, pihaknya, akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya. JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi pada Rabu 20 September 2023 mendatang.
 
"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu mendatang," katanya.
 
Sebagai informasi, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan robot trading ATG ini. Ketiga terdakwa itu merupakan founder robot trading ATG Wahyu Kenzo, Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG, serta Raymond Enovan selaku marketing robot trading ATG.
 
Ketika terdakwa didakwa pasal berlapis. Antara lain pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. Lalu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
 
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan