"Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Panca dalam keterangannya di Medan, Rabu, 3 Mei 2023.
Sebelumnya, pada Selasa (2 Mei) malam, Kapolda menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Panca mengatakan Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.
| Baca: Reaksi Ibu Ken Admiral usai AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat |
Panca mengatakan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. "Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut,"'imbuhnya.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"Berdasarkan apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," kata Panca.
Panca menjelaskan hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin adalah karena telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi.
"Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya Achiruddin membiarkan kejadian itu terjadi," katanya.
Panca menambahkan pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id