Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Reaksi Ibu Ken Admiral usai AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat

Patrick Pinaria • 03 Mei 2023 11:07
Medan: AKBP Achiruddin Hasibuan sudah tidak menjadi bagian dari anggota Polri. Ayah tersangka penganiayaan, Aditya Hasibuan (AH) itu diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH dari Kapolda Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa, 2 Mei 2023.
 
Keputusan Polda Sumut memberikan PTDH untuk Achiruddin mendapat apresiasi dari ibu korban penganiayaan Ken Admiral, Elvi Indri. Ia bersyukur karena kasus penganiayaan AH terhadap anaknya, Ken Admiral ditangani dengan baik oleh Polda Sumut.
 
"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ujar Elvi dilansir dari Antara, Selasa, 2 Mei 2023.

Achiruddin langgar tiga etika

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan alasan di balik keputusannya memberikan PTDH kepada Achiruddin. Menurutnya, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan.
 
Atas pertimbangan itu, Kapolda Panca mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri. Ada tiga etika yang dilanggar Achiruddin.
 
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " lanjut Panca. 
 
 
Baca: Sederet Pelanggaran AKBP Achiruddin yang Membuatnya Dipecat Tak Hormat

 
Menurut Panca, hukuman yang dijatuhkan untuk Achiruddin menjadi bentuk keseriusan kepolisian menangani kasus ini. Melalui sidang kode etik ini lah fakta-fakta pelanggaran pun terungkap.
 
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," tutur Panca.

Kronologi penganiayaan

Sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris. 
 
Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan. Bahkan, ia menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.  
 
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polrestabes Medan. 
 
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, akhirnya diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan kasus oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
 
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dinaikan ke proses sidik. Namun pada 28 Februari kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain," ujar Sumaryono. 
 
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Kini, Aditya pun sudah ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan