Jakarta: Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Ia harus mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa, 2 Mei 2023.
Langkah tegas tersebut diambil Kapolda Sumut lantaran Achiruddin yang berpangkat AKBP itu terbukti melanggar kode etik Polri. Dia terbukti hanya membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia) hanya melihat dan tidak dilakukan apa yang seharusnya atau sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan dilansir dari Antara, Selasa, 2 Mei 2023.
Langgar 3 etika
Atas pertimbangan itu, Kapolda Panca mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri. Ada tiga etika yang dilanggar Achiruddin.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan serta terbukti adalah Pasal 5, 8, 12, dan 13 dari Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " lanjut Panca.
Menurut Panca, hukuman yang dijatuhkan untuk Achiruddin menjadi bentuk keseriusan kepolisian menangani kasus ini. Melalui sidang kode etik inilah fakta-fakta pelanggaran pun terungkap.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam memproses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri, karena ini bentuk keseriusan," tutur Panca.
Kronologi penganiayaan
Sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, seorang mahasiswa yang tengah belajar di Manchester United, Inggris.
Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan perkelahian itu. Bahkan, ia menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polrestabes Medan.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Penarikan kasus dilakukan setelah beberapa bulan tidak ada penanganan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan kami, kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dan dinaikan ke proses sidik. Namun, pada 28 Februari, kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain," ujar Sumaryono.
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Kini, Aditya pun sudah ditahan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari keanggotaan
Polri. Ia harus mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Sumatra Utara (
Sumut) pada Selasa, 2 Mei 2023.
Langkah tegas tersebut diambil
Kapolda Sumut lantaran Achiruddin yang berpangkat AKBP itu terbukti melanggar kode etik Polri. Dia terbukti hanya membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan
penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia) hanya melihat dan tidak dilakukan apa yang seharusnya atau sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan dilansir dari
Antara, Selasa, 2 Mei 2023.
Langgar 3 etika
Atas pertimbangan itu, Kapolda Panca mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri. Ada tiga etika yang dilanggar Achiruddin.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan serta terbukti adalah Pasal 5, 8, 12, dan 13 dari Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " lanjut Panca.
Menurut Panca, hukuman yang dijatuhkan untuk Achiruddin menjadi bentuk keseriusan kepolisian menangani kasus ini. Melalui sidang kode etik inilah fakta-fakta pelanggaran pun terungkap.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam memproses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri, karena ini bentuk keseriusan," tutur Panca.
Kronologi penganiayaan
Sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, seorang mahasiswa yang tengah belajar di Manchester United, Inggris.
Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan perkelahian itu. Bahkan, ia menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polrestabes Medan.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Penarikan kasus dilakukan setelah beberapa bulan tidak ada penanganan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan kami, kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dan dinaikan ke proses sidik. Namun, pada 28 Februari, kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada
complain," ujar Sumaryono.
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Kini, Aditya pun sudah ditahan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)