Medan: ?Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Selasa, 2 Mei 2023.
Panca mengatakan yang bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.
Sebelumnya Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ungkap Panca.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Panca.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Medan: ?Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya AH melakukan
penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai
tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Selasa, 2 Mei 2023.
Panca mengatakan yang bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.
Sebelumnya Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ungkap Panca.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Panca.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)