"Masing-masing telah divonis 14 bulan dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan (Negeri Wonosari)," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri dihubungi, Kamis, 27 April 2023.
Nuraisya mengatakan keduanya sudah diberikan kesempatan untuk banding usai putusan tersebut. Namun, hingga batas waktu selesai keduanya memilih menerima putusan.
"Awalnya (jaksa dan terdakwa) memilih pikir-pikir, tapi diputuskan menerima keputusan tersebut," ujarnya.
Baca: Gedung SD Muhammadiyah yang Ambruk Baru Dipakai Tahun Lalu |
Sebelum inkrah, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nuraisya menyebut pidana itu sudah 2/3 dari tuntutan jaksa.
"Dua terdakwa telah menjalani hukuman sesuai perintah dari pengadilan. Jadi kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia.
Sebelumnya, atap di tiga ruangan SD Muhammadiyah Bogor Kecamatan Playen ambruk pada Senin pagi, 8 November 2022. Sebanyak 12 siswa jadi korban peristiwa itu. Sebanyak 11 siswa mengalami luka-luka dan 1 di antaranya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Wonosari Gunungkidul.
Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan usai kejadian. Saksi kejadian maupun saksi ahli dari UGM dimintai keterangan. Hasilnya ditetapkan dua pelaku dan penyebabkan pembangunan gedung tak sesuai spesifikasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id