Bandar Lampung: Saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022, Marzani, mengaku meminta bantuan mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman Hasanusi untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Ya, saya pernah menitipkan anak saya untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung dengan minta bantuan Pak Herman HN untuk menghubungi Budi Sutomo," kata Marzani saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 16 Februari 2023.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat itu mengaku meminta tolong kepada Herman HN karena dia mantan pejabat publik dan memiliki banyak jaringan.
"Jadi, sebelum SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), saya datang menemui Herman HN bersama anak dan istri minta tolong. Kemudian Pak Herman HN bilang nanti dicoba dulu, terus saya kasih kontak Budi Sutomo ke dia," kata Marzani.
Kemudian, berdasarkan inisiatif sendiri, Marzani menitipkan uang sebesar Rp250 juta kepada Herman HN melalui ajudannya Yayan untuk sumbangan apabila anaknya diterima di FK Unila.
"Kemudian pas pengumuman SBMPTN, anak saya tidak lulus. Kemudian ajudan Pak Herman menghubungi bahwa dapat masukan dari Budi Sutomo untuk daftar lewat jalur mandiri," katanya.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam orang saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, ajudan mantan Wali Kota Bandar Lampung Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana ST.
Namun, dari enam orang itu hanya tiga orang yang hadir ke persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri. Ketiga saksi itu adalah Marzani, Arneta dan Ema Misriani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung tahun 2022, Marzani, mengaku meminta bantuan mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman Hasanusi untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Ya, saya pernah menitipkan anak saya untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung dengan minta bantuan Pak Herman HN untuk menghubungi Budi Sutomo," kata Marzani saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap
penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 16 Februari 2023.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat itu mengaku meminta tolong kepada Herman HN karena dia mantan pejabat publik dan memiliki banyak jaringan.
"Jadi, sebelum SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), saya datang menemui Herman HN bersama anak dan istri minta tolong. Kemudian Pak Herman HN bilang nanti dicoba dulu, terus saya kasih kontak Budi Sutomo ke dia," kata Marzani.
Kemudian, berdasarkan inisiatif sendiri, Marzani menitipkan uang sebesar Rp250 juta kepada Herman HN melalui ajudannya Yayan untuk sumbangan apabila anaknya diterima di FK Unila.
"Kemudian pas pengumuman SBMPTN, anak saya tidak lulus. Kemudian ajudan Pak Herman menghubungi bahwa dapat masukan dari Budi Sutomo untuk daftar lewat jalur mandiri," katanya.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam orang saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, ajudan mantan Wali Kota Bandar Lampung Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana ST.
Namun, dari enam orang itu hanya tiga orang yang hadir ke persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri. Ketiga saksi itu adalah Marzani, Arneta dan Ema Misriani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)