Tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis (16/2/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna
Tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis (16/2/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Eks Wali Kota Bandar Lampung Mangkir Saksi Sidang Suap PMB Unila

Antara • 16 Februari 2023 14:48
Bandar Lampung: Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN mangkir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, untuk hadir bersama tiga terdakwa lain, Karomani, Heryandi, dan M Basri.
 
"Hari ini kami memanggil enam saksi, namun tiga di antaranya tidak hadir termasuk Herman HN," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus P Raharja dalam persidangan kasus Suap PMB Unila tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga proses sidang berjalan, yang bersangkutan (saksi-saksi) tidak ada konfirmasi.

"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia lagi.
 
Baca juga: Eks Rektor Unila Gunakan Uang Suap untuk Beli Emas Batangan

Ia menegaskan bahwa apabila para saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan mereka secara paksa.
 
"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan maka kami akan panggil paksa dengan meminta hakim menghadirkan mereka," kata dia.
 
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN, mantan ajudan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana.
 
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan