Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menargetkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilu 2024 dapat rampung dalam waktu 20 hari dari total 30 hari yang dijadwalkan.
Komisioner KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menyampaikan dalam 10 hari pertama sudah terlihat proses coklit oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah mencapai rata-rata 50 persen di seluruh kabupaten/kota di Bali.
"Kita optimistis target 20 hari teman-teman pantarlih bisa merampungkan coklit, sehingga ada jeda 10 hari sisanya untuk merapikan administrasi kependudukan supaya data pemilih itu sama dengan data kependudukan," kata Ngurah di Denpasar, Jumat, 24 Februari 2023.
Ngurah mengakui dalam 10 hari pertama proses coklit oleh petugas di lapangan masih terdapat kendala terutama dalam penggunaan aplikasi e-coklit lantaran pertama kali digunakan untuk Pemilu 2024.
Sebab, kata dia, KPU menganut prinsip de jure artinya ketika ingin menambah, menghapus atau mengubah data pemilih harus disertai bukti, sehingga pantarlih harus melakukan coklit dengan mendatangi rumah warga dan mencocokkan formulir Model A dengan identitas penduduk berupa KTP dan KK.
"Sekarang pakai e-coklit jadi mengimplementasikan hasil kerja ke aplikasi kan pertama kali tentu ada penyesuaian sumber daya manusianya dulu. Mereka mindsetnya masih de facto, sekarang kita coba de jure itu susah," jelas Ngurah.
Sebelumnya petugas yang sudah pernah menjadi pantarlih terbiasa bekerja dengan kertas fisik, namun kini berubah menggunakan aplikasi e-coklit, sehingga membutuhkan penyesuaian, berbeda dengan pantarlih yang berusia muda tidak mengalami kendala yang lebih mudah menyesuaikannya.
"Secara umum ada dua masalah e-coklit, yaitu masalah sumber daya manusia, perangkat, sinyal, dan aplikasi sendiri, tapi kalau dilihat se-Indonesia, Bali sudah sangat sukses pelaksanaannya, tinggal sedikit lagi, jadi saya optimistis mungkin di minggu ini sudah selesai coklit," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Provinsi
Bali menargetkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk
Pemilu 2024 dapat rampung dalam waktu 20 hari dari total 30 hari yang dijadwalkan.
Komisioner KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menyampaikan dalam 10 hari pertama sudah terlihat proses coklit oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah mencapai rata-rata 50 persen di seluruh kabupaten/kota di Bali.
"Kita optimistis target 20 hari teman-teman pantarlih bisa merampungkan coklit, sehingga ada jeda 10 hari sisanya untuk merapikan administrasi kependudukan supaya data pemilih itu sama dengan data kependudukan," kata Ngurah di Denpasar, Jumat, 24 Februari 2023.
Ngurah mengakui dalam 10 hari pertama proses coklit oleh petugas di lapangan masih terdapat kendala terutama dalam penggunaan aplikasi e-coklit lantaran pertama kali digunakan untuk Pemilu 2024.
Sebab, kata dia, KPU menganut prinsip de jure artinya ketika ingin menambah, menghapus atau mengubah data pemilih harus disertai bukti, sehingga pantarlih harus melakukan coklit dengan mendatangi rumah warga dan mencocokkan formulir Model A dengan identitas penduduk berupa KTP dan KK.
"Sekarang pakai e-coklit jadi mengimplementasikan hasil kerja ke aplikasi kan pertama kali tentu ada penyesuaian sumber daya manusianya dulu. Mereka mindsetnya masih de facto, sekarang kita coba de jure itu susah," jelas Ngurah.
Sebelumnya petugas yang sudah pernah menjadi pantarlih terbiasa bekerja dengan kertas fisik, namun kini berubah menggunakan aplikasi e-coklit, sehingga membutuhkan penyesuaian, berbeda dengan pantarlih yang berusia muda tidak mengalami kendala yang lebih mudah menyesuaikannya.
"Secara umum ada dua masalah e-coklit, yaitu masalah sumber daya manusia, perangkat, sinyal, dan aplikasi sendiri, tapi kalau dilihat se-Indonesia, Bali sudah sangat sukses pelaksanaannya, tinggal sedikit lagi, jadi saya optimistis mungkin di minggu ini sudah selesai coklit," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)