Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk pelaku pembunuhan dengan mutilasi. Pelaku berinisial HP, 23, itu kini mendekam di Mapolda DIY.
Dalam penelusuran, aparat menemukan barang bukti pisau komando (sangkur), gergaji, gunting, pisau cutter, hingga pisau biasa. Selain itu, polisi menemukan surat yang ditulis tersangka di sebuah indekos di Kecamatan Ngeplak, Kabupaten Sleman.
Berikut bunyi surat tersebut:
Siapapun yg baca pesan ini, Tolong
Maafkan aku yg sering buat kalian jengkel
Saya pergi dari sini
Kita bisa bertemu lagi di sini atau di akhirat
Maaf untuk uang. Biar Allah yg memutuskan
Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri
Kenapa aku melakukan ini
Karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI
Dan maaf untuk semua kebohonganku
Aku hanya punya waktu -+24 jam
Dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini.
Surat yang ditulis pelaku pembunuhan mutilasi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar, Nuredy Irwansyah Putra mengatakan surat tersebut jadi salah satu petunjuk aparat melakukan pengejaran. Di sisi lain, HP ternyata bekerja di salah satu penyedia jasa persewaan tenda di Kecamatan Ngemplak.
"Pelaku bekerja di sana. Hal lain masih kami dalami," kata Nuredy Mapolda DIY, Rabu, 22 Maret 2023.
Isi surat tersebut menyebut sejumlah hal. Pertama, ada kata 'kalian'. Selain itu, pelaku juga menuliskan kata 'maaf' dan tak menyebutkan secara jelas ditujukan kepada siapa.
"Kami masih dalami isi surat itu, jadi materi penyidikan," ucapnya.
HP melakukan pembunuhan dengan mutilasi pada Sabtu, 18 Maret 2023. Korban merupakan perempuan inisial AI, 35, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Sekitar tiga hari usai kejadian polisi berhasil membekuk HP. Pelaku dibekuk di rumah familinya di Kabupaten Temanggung.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa sebelum bertemu korban. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) membekuk pelaku
pembunuhan dengan
mutilasi. Pelaku berinisial HP, 23, itu kini mendekam di Mapolda DIY.
Dalam penelusuran, aparat menemukan barang bukti pisau komando (sangkur), gergaji, gunting, pisau cutter, hingga pisau biasa. Selain itu, polisi menemukan surat yang ditulis tersangka di sebuah indekos di Kecamatan Ngeplak, Kabupaten Sleman.
Berikut bunyi surat tersebut:
Siapapun yg baca pesan ini, Tolong
Maafkan aku yg sering buat kalian jengkel
Saya pergi dari sini
Kita bisa bertemu lagi di sini atau di akhirat
Maaf untuk uang. Biar Allah yg memutuskan
Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri
Kenapa aku melakukan ini
Karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI
Dan maaf untuk semua kebohonganku
Aku hanya punya waktu -+24 jam
Dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini.
Surat yang ditulis pelaku pembunuhan mutilasi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar, Nuredy Irwansyah Putra mengatakan surat tersebut jadi salah satu petunjuk aparat melakukan pengejaran. Di sisi lain, HP ternyata bekerja di salah satu penyedia jasa persewaan tenda di Kecamatan Ngemplak.
"Pelaku bekerja di sana. Hal lain masih kami dalami," kata Nuredy Mapolda DIY, Rabu, 22 Maret 2023.
Isi surat tersebut menyebut sejumlah hal. Pertama, ada kata 'kalian'. Selain itu, pelaku juga menuliskan kata 'maaf' dan tak menyebutkan secara jelas ditujukan kepada siapa.
"Kami masih dalami isi surat itu, jadi materi penyidikan," ucapnya.
HP melakukan pembunuhan dengan mutilasi pada Sabtu, 18 Maret 2023. Korban merupakan perempuan inisial AI, 35, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Sekitar tiga hari usai kejadian polisi berhasil membekuk HP. Pelaku dibekuk di rumah familinya di Kabupaten Temanggung.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa sebelum bertemu korban. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)