Tersangka pembunuhan disertai mutilasi (berpakaian tahanan). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi (berpakaian tahanan). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Terancam Hukuman Mati, Begini Tampak Pelaku Mutilasi di Sleman

Adri Prima • 22 Maret 2023 13:39
Yogyakarta: Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil diciduk di Temanggung. Pelaku berinisial HP berusia 23 tahun tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolda DIY. 
 
Setelah diciduk, pihak kepolisian menampilkan sosok pelaku pembunuhan keji tersebut. Terlihat tangannya masih terikat di belakang mengenakan baju tahanan. Pelaku yang bertubuh kurus dan berambut gondrong ikal tersebut tertunduk lesu. 
 
Sayangnya, HP menggunakan penutup wajah, sehingga tidak terlihat jelas paras pembunuh sadis tersebut kecuali mata, hidung, mulut, serta kumis tipis di atas bibirnya. 

Terancam Hukuman Mati, Begini Tampak Pelaku Mutilasi di Sleman
 
Sebelumnya jasad korban wanita AI (35) lebih ditemukan di salah satu kamar wisma, jalan Kaliurang, Sleman pada Minggu, 19 Maret 2023 pukul 23.00 Wib.
 
Tak hanya itu, potongan tubuh AI juga ditemukan di kamar mandi. Sebelum dimutilasi, AI diketahui menginap bersama dengan HP. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian. Rinciannya 3 bagian besar dan 62 bagian kecil dan sedang. 
 
Pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa untuk memotong-motong tubuh korban.
 
Ia mengatakan pelaku sempat memperpanjang masa sewa kamar wisma dan pergi ke warung makan. "Pelaku niatnya memutilasi untuk menyembunyikan jejak. Niatnya sebagian bagian tubuh korban dibuang ke septic tank toilet dan tulangnya dibawa ke ransel untuk dibuang," jelas Nuredy.
 
Akan tetap upaya pelaku itu tak terlaksana karena memakan durasi waktu lama. Saat pelaku makan di warung makan kemudian berubah pikiran untuk melarikan diri.

Terancam hukuman mati


Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
 
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," ujar Nuredy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan