Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku berinisial INI warga Desa Plajan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai menjalankan lelang arisan bodong sejak dua tahun lalu. Di awal menjalankan lelang arisan, INI membayarkan uang kepada para korbannya.
"Uang hasil arisan bodong ini digunakan untuk keperluan pribadi. Jalan-jalan, ada juga yang buat DP (uang muka) mobil," ujar Wahyu, Jumat, 11 Agustus 2023.
Di hadapan awak media, INI mengaku uang arisan yang terkumpul tidak sepenuhnya untuk bersenang-senang. Ada juga yang digunakan untuk menjalankan usaha berjualan pakaian.
"Niatnya kan nanti uang arisan dibayar dari keuntungan usaha. Tapi tidak jalan," kata INI, perempuan berusia 26 tahun itu.
Sejak lelang arisan bodong mencuat, INI mengaku telah berupaya mengembalikan uang para korban dengan menjual mobil dan barang berharga lainnya.
"Terakhir saya nyicil itu 5 Agustus kemarin," kata INI.
Salah satu korban, Ulfiana, mengaku mulanya tak curiga dengan modus lelang arisan yang dijalankan pelaku. Dia mengikuti lelang tujuh putaran. Pada putaran pertama hingga ketiga, uang lelang arisan yang dijanjikan INI dibayarkan utuh.
"Kerugian (saya) Rp31 juta. Awal-awal ya, tidak curiga. Saya kan tahu dia admin arisan. Terus usahanya juga maju," kata Ulfiana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id