Restoran di Bekasi Boleh Buka 24 Jam, Tapi Cuma Layani Take Away
Antonio • 06 Oktober 2020 16:00
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi merevisi Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Kini restoran dan kafe di Kota Bekasi, Jawa Barat, diperkenankan buka 24 jam, asalkan tidak membuka layanan makan di tempat (dine in), tapi hanya melayani dibawa pulang.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan revisi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan Panitia Khusus (Pansus 12) DPRD Kota Bekasi pada 5 Oktober 2020 perihal penanganan covid-19 di Kota Bekasi.
"Perlu dilakukan revisi pada Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dia memaparkan poin-poin dalam maklumat tersebut. Pertama, mengenai pelaksanaan ibadah berjemaah bagi umat muslim dan non muslim yang harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Yakni, membawa alat berupa alas untuk beribadah (sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid, mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk ke dalam tempat ibadah, menggunakan masker apabila akan melakukan ibadah di tempat ibadah, menerapkan jaga jarak di tempat ibadah.
Para pengurus tempat ibadah diimbau selalu menyampaikan pengumuman/imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 secara rutin kepada seluruh jemaah. Serta melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun/sanitizer di area-area tempat ibadah.
Baca: Pilkada di Tengah Pandemi Dinilai Melanggar UUD 1945
Selanjutnya, waktu operasional untuk semua usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, diatur dalam sejumlah kategori
Pertama, kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB yang berlaku bagi klab Malam/diskotik, bar, karaoke, pub, bilyard dan panti pijat/refleksi/SPA.
Kedua, arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Rumah makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan cafe untuk dine ini, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," terang Rahmat.
Rahmat menambahkan, jasa penyelenggaraan acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara pernikahan di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box.
Selanjutnya, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Baca: dr Tirta Tunjukkan Akibat Buruk Mengesahkan UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19
Seluruh kegiatan hiburan diimbau agar tetap melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
Selanjutnyal, sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal, disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional,l dan pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.
Kemudian, mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing, memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk kurang dari 37,3°C.
"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Baca: CDC AS Kembali Sebut Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Udara
Rahmat menambahkan, jasa penyelenggaraan acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara pernikahan di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan
box.
Selanjutnya, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Baca: dr Tirta Tunjukkan Akibat Buruk Mengesahkan UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19
Seluruh kegiatan hiburan diimbau agar tetap melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
Selanjutnyal, sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal, disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional,l dan pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.
Kemudian, mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing, memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk kurang dari 37,3°C.
"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Baca: CDC AS Kembali Sebut Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Udara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)