Bantul: Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di sektor perdagangan dan jasa selama empat pekan berjalan dengan baik.
"Kepatuhan jam operasional pasar dan toko swalayan yang diatur dalam PTKM sudah ditaati dengan baik," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanto, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Instruksi Bupati Bantul tentang PTKM yang berlaku selama 11-25Januari, kemudian diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, operasional pasar rakyat dibatasi sampai pukul 12.00 WIB sedangkan operasional toko swalayan, toko kelontong, dan toko sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan itu berlaku juga untuk pusat kuliner, restoran, jasa boga, dan warung kaki lima. Termasuk membatasi jumlah konsumen yang makan di tempat hingga 25 persen kapasitas dan pengelola tempat makan diizinkan mmberikan layanan antar sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Sumsel pada 2020 Turun 85%
Sukrisna mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di sektor perdagangan dan jasa tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan covid-19. Pihaknya pun siap bila Pemerintah DIY, khususnya Pemkab Bantul bila ingin memperpanjang kebijakan tersebut.
"Kami mengikuti instruksi dari Gubernur dan Bupati demi memutus mata rantai penularan covid-19. Kami harap virus dapat berkurang signifikan sehingga aspek perekonomian dapat pulih seperti semula, masyarakat pedagang pada komunitas pasar rakyat, PKL, dan toko-toko mendapatkan penghasilan yang memadai," kata dia.
Menurut data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul, hingga Senin, 8 Februari 2021, jumlah akumulatif warga yang terserang covid-19 di Bantul total 6.536 orang dengan perincian 5.533 orang sudah sembuh, 192 orang meninggal, dan 810 orang masih menjalani karantina.
Bantul: Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan penerapan pengetatan secara terbatas
kegiatan masyarakat (PTKM) di sektor perdagangan dan jasa selama empat pekan berjalan dengan baik.
"Kepatuhan jam operasional pasar dan toko swalayan yang diatur dalam PTKM sudah ditaati dengan baik," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanto, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Instruksi Bupati Bantul tentang PTKM yang berlaku selama 11-25Januari, kemudian diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, operasional pasar rakyat dibatasi sampai pukul 12.00 WIB sedangkan operasional toko swalayan, toko kelontong, dan toko sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan itu berlaku juga untuk pusat kuliner, restoran, jasa boga, dan warung kaki lima. Termasuk membatasi jumlah konsumen yang makan di tempat hingga 25 persen kapasitas dan pengelola tempat makan diizinkan mmberikan layanan antar sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga:
Kunjungan Turis Asing ke Sumsel pada 2020 Turun 85%
Sukrisna mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di sektor perdagangan dan jasa tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan covid-19. Pihaknya pun siap bila Pemerintah DIY, khususnya Pemkab Bantul bila ingin memperpanjang kebijakan tersebut.
"Kami mengikuti instruksi dari Gubernur dan Bupati demi memutus mata rantai penularan covid-19. Kami harap virus dapat berkurang signifikan sehingga aspek perekonomian dapat pulih seperti semula, masyarakat pedagang pada komunitas pasar rakyat, PKL, dan toko-toko mendapatkan penghasilan yang memadai," kata dia.
Menurut data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul, hingga Senin, 8 Februari 2021, jumlah akumulatif warga yang terserang covid-19 di Bantul total 6.536 orang dengan perincian 5.533 orang sudah sembuh, 192 orang meninggal, dan 810 orang masih menjalani karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)