Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Ganjil Genap Tak Diberlakukan di Kabupaten Bogor

Antara • 04 Februari 2021 23:39
Cibinong: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memutuskan tidak menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di wilayah itu.
 
"Tidak (menerapkan ganjil genap), kami lebih memilih pengetatan (protokol kesehatan) di level mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu memilih cara membentuk pos komando protokol kesehatan di tingkat desa untuk menekan angka penyebaran virus korona di wilayahnya.

Ade Yasin mengaku ingin mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan hingga desa yang hingga kini ia anggap perannya tidak maksimal.
 
"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung satgas di kabupaten, saya ingin sekarang dimaksimalkan satgas di kecamatan dan desa, serta mengaktifkan kembali satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata dia.
 
Baca juga: Banjir di Kudus Diduga Tercemar Limbah Pabrik
 
Ia berharap masyarakat patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), sehingga pemerintah tidak harus menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan angka penularan covid-19.
 
Pemkot Bogor sebelumnya menyatakan segera menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi covid-19.
 
"Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
 
Ia mengatakan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya pelat nomor kendaraan.
 
"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir pelat nomor yaitu 4 dan 8, kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," ujar Bima.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan