Yogyakarta: Kasus penyebaran covid-19 di kantor pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluas. Terbaru, delapan ASN Pemerintah DIY terkonfirmasi positif virus korona.
Sebanyak lima dari delapan ASN bertugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Sementara sisanya ASN di Dinas Kebudayaan DIY.
"Kasus pertama dialami ASN perempuan yang berdomisili di Kabupaten Sleman pada akhir November," ujar Kepala Dinas DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca: Pemkab Temanggung Data Penerima Vaksin Covid-19
Dia menerangkan, ASN perempuan itu mulanya demam pada pertengahan November. ASN tersebut sempat ke luar kota menemui orang tuanya.
"Mengingat ketugasan dinas yang tidak bisa ditinggalkan, ASN tersebut memutuskan untuk tetap bekerja. Hari berikutnya, yakni 14 November 2020, demam, sehingga Senin, 16 November 2020 ASN ini tidak masuk kantor dan menjalani isolasi mandiri," kata Erlina.
Kondisi kesehatan yang kian memburuk, mengindikasikan ada gejala covid-19. ASN itu terkonfirmasi positif covid-19 pada 20 November usai tes usap.
"Dia kemudian dirawat di RSUD Sleman," terangnya.
Pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk isolasi mandiri dan bekerja dari rumah. Dia menerangkan, tracing dilakukan terhadap 18 orang yang kontak erat dan didapat tiga terkonfirmasi positif covid-19.
"Tiga orang ini dua di antaranya warga Sleman dan satunya Bantul. Mereka OTG (orang tanpa gejala) sehingga isolasi mandiri dengan pengawasan puskesmas," tuturnya.
Sementara itu, pepalaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Sumadi, mengatakan tiga ASN di instansinya yang positif covid-19 merupakan warga Sleman dan Bantul. Ia menyatakan ada tujuh orang yang kontak erat, kemudian menjalani tes usap dan isolasi mandiri.
"Kami perketat lagi pelaksanaan protokol kesehatan. Kami selektif menghadiri acara di luar dinas, dan koordinasi diupayakan secara daring dulu," kata Sumadi.
Baca: Bupati Bogor Sebut Tak Punya Kekuatan Adang Kerumunan di Megamendung
Kasus di dua kantor pemerintah itu menambah daftar panjang penularan covid-19 di instansi pemerintah. Kasus tertinggi masih ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo dengan 71 kasus.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, meminta jajaran organisasi perangkat daerah lebih taat protokol pencegahan covid-19. Ia menegaskan, adanya kasus di perkantoran harus direspon dengan pemberlakuan WfH.
"Bisa juga transmisi terjadi di lingkungan keluarga yang bersangkutan. Orang di rumah kan tidak pakai masker, duduk berhimpitan. Namun sejauh ini, kebijakan WfH hanya berlaku pada instansi dimana terdapat karyawan yang terpapar covid-19," ujarnya.
Pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk isolasi mandiri dan bekerja dari rumah. Dia menerangkan, tracing dilakukan terhadap 18 orang yang kontak erat dan didapat tiga terkonfirmasi positif covid-19.
"Tiga orang ini dua di antaranya warga Sleman dan satunya Bantul. Mereka OTG (orang tanpa gejala) sehingga isolasi mandiri dengan pengawasan puskesmas," tuturnya.
Sementara itu, pepalaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Sumadi, mengatakan tiga ASN di instansinya yang positif covid-19 merupakan warga Sleman dan Bantul. Ia menyatakan ada tujuh orang yang kontak erat, kemudian menjalani tes usap dan isolasi mandiri.
"Kami perketat lagi pelaksanaan protokol kesehatan. Kami selektif menghadiri acara di luar dinas, dan koordinasi diupayakan secara daring dulu," kata Sumadi.
Baca: Bupati Bogor Sebut Tak Punya Kekuatan Adang Kerumunan di Megamendung
Kasus di dua kantor pemerintah itu menambah daftar panjang penularan covid-19 di instansi pemerintah. Kasus tertinggi masih ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo dengan 71 kasus.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, meminta jajaran organisasi perangkat daerah lebih taat protokol pencegahan covid-19. Ia menegaskan, adanya kasus di perkantoran harus direspon dengan pemberlakuan WfH.
"Bisa juga transmisi terjadi di lingkungan keluarga yang bersangkutan. Orang di rumah kan tidak pakai masker, duduk berhimpitan. Namun sejauh ini, kebijakan WfH hanya berlaku pada instansi dimana terdapat karyawan yang terpapar covid-19," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)