Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)

UMK Palembang 2021 Naik Rp105 Ribu

Gonti Hadi Wibowo • 15 Desember 2020 17:02
Palembang: Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatra Selatan, pada 2021 mengalami kenaikan 3,3 persen atau Rp105 ribu. UMK Palembang pada 2020 sebesar Rp3,165,519 dan naik menjadi Rp3.270.093.
 
"Kenaikan UMK ini diambil karena melihat kebutuhan masyarakat Palembang dari berbagai unsur pertimbangan selama masa pandemi covid-19 ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Yanuarpan Yany, Selasa, 15 Desember 2020.
 
Yanuarpan mengatakan kenaikan UMK Palembang juga telah ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, melalui surat rekomendasi yang dikirim pada 9 November 2020.

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Lampung Naik
 
Menurutnya, kenaikan upah tersebut melalui berbagai survei seperti kelayakan pekerja setiap bulan, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melihat data inflasi, harga sembako, dan harga sandang. 
 
"Kenaikan UMK Palembang ini sudah dilakukan pengkajian sebaik mungkin baik dari Wali Kota Palembang, Gubernur Sumsel, buruh, dan instansi terkait lainnya," ungkap dia.
 
Yanuarpan menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera menyosialisasikan kenaikan upah itu kepada perusahaan dan serikat pekerja.
 
"Kami berharap dengan kenaikan UMK ini dapat dipenuhi semua oleh perusahaan yang ada di Palembang," imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan