Proses evakuasi jenazah penambang yang tewas di lubang tambang yang jebol di Sungai Seribu RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Jumat, 20 November 2020.
Proses evakuasi jenazah penambang yang tewas di lubang tambang yang jebol di Sungai Seribu RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Jumat, 20 November 2020.

Mandor dan Pemodal Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Longsor

Media Indonesia.com • 23 November 2020 07:39
Kotawaringin: Selama empat hari proses evakuasi penambang yang tertimbun tanah longsor di Desa Sungai Seribu, Pangkut, Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sudah dilakukan. Namun, dari 10 korban, baru tiga orang yang bisa ditemukan dan sudah tidak bernyawa.
 
Polres Kotawaringin Barat pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. H, mandor, dan RF, pemodal, ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin.
 
"RF yang juga pemilik lahan, memberikan modal kepada H, untuk melaksanakan aktivitas penambangan emas secara ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Hendra Rohmawan, Minggu, 22 November 2020.

Baca juga: Basarnas Masih Cari 7 Penambang Emas Tertimbun Longsor
 
Tanah longsor di penambangan ilegal itu terjadi pada Kamis, 19 November 2020. Para penambang itu menggali lobang sampai 60 meter ke dalam tanah dengan diameter lobang sekitar satu meter.
 
Ketika hujan deras, tanah di sekitar tambang runtuh dan mengubur mereka. Para penambang itu berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
 
"Mereka sudah bertahun-tahun merantau untuk mencari emas. Banyak di antaranya yang menambang di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra," kata Eka, 43, kerabat salah satu korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan