Satbrimob Polda Maluku mengatur kendaraan yang melintasi Pos Perbatasan Larier, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (14/7) sambil mengecek kepatuhan protokol kesehatan pengendara. (ANTARA/HO-Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Maluku)
Satbrimob Polda Maluku mengatur kendaraan yang melintasi Pos Perbatasan Larier, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (14/7) sambil mengecek kepatuhan protokol kesehatan pengendara. (ANTARA/HO-Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Maluku)

Ambon Perpanjang PSBB Transisi

ant • 03 Agustus 2020 20:16
Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap II selama 2 pekan, Perpanjangan terhitung 3-16 Agustus 2020.
 
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, PSBB tahap 2 diberlakukan karena kondisi Ambon saat ini masih berada pada zona oranye.
 
"Data covid-19 di Kota Ambon masih berada pada zona oranye, sehingga gugus tugas tidak gegabah mengambil langkah yang membawa dampak ke publik," kata Richard, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca: Emil Ingin Forkopimda Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19
 
Menurut dia, PSBB transisi tahap II pada dasarnya tidak berbeda dengan tahap I, hanya ada ada beberapa unit usaha yang dibuka kembali seperti salon, pangkas rambut, dan gym. Unit usaha yang diizinkan buka wajib menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pelanggan yang datang. 
 
"Sedangkan unit usaha yang belum diizinkan operasional yakni bioskop dan karaoke," katanya.
 
Sementara untuk moda transportasi belum mengalami perubahan waktu operasional yakni pukul 18.00 WIT.
 
Selain itu dilakukan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan umum angkutan kota dan provinsi serta angkutan pribadi sebesar 50 persen.
 
Ia mengakui, selama PSBB transisi, terjadi 66 pelanggaran moda transportasi berupa mengangkut penumpang melebihi batasan, serta tidak menggunakan masker. Sanksi telah diberlakukan bagi pelanggar aturan moda transportasi yakni membayar denda sebesar Rp250 ribu.
 
Penerapan sanksi merupakan bentuk edukasi membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada moda transportasi.
 
"Saat ini kita tidak lagi menyiagakan pos pemantau, tetapi melakukan patroli keliling untuk memantau kendaraan umum maupun pribadi," ujar Richard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan