Bandung: Sebanyak 189 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat. Pemulangan para narapidana tersebut merupakan yang ketiga kali sejak 1 April 2020 lalu.
Pembebasan bersyarat itu dilakukan setelah Kemenkumham mengeluarkan Kepmenkum HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
"Yang mendapatkan asimilasi ini syaratnya telah menjalani masa hukuman setengahnya. Untuk hari ketiga ini yang kita bebaskan ada 60 orang," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Rico Stiven saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2020.
Baca: 127 Narapidana di Sidoarjo DIbebaskan
Rico mengatakan sejak 1 April 2020 lalu pihaknya telah memberikan hak asimilasi kepada 189 orang. Pembebasan tersebut akan dilakukan hingga 7 April mendatang.
"Wujud rasa sayang pemerintah. Rutan kami juga sudah overload, kami sudah ingin mengembalikan ke rumah mereka masing-masing," jelas Rico.
Dalam kesempatan itu, Rico meminta para narapidana yang dipulangkan harus tetap berada di rumah sebagai upaya social distancing untuk mencegah penularan covid-19. Dia mengatakan, banyak narapidana yang tidak menyangka bakal dibebaskan secepat ini.
Meski begitu, kata dia, narapidana penerima asimilasi diwajibkan untuk tetap melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Hal itu dilakukan setiap bulan selama jumlah masa tahanan.
"Pesan kami untuk yang hari ini pulang, di rumah saja untuk mencegah penyebaran covid-19 dan jangan ulangi perbuatan (pidana)," pungkas Rico.
Bandung: Sebanyak 189 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat. Pemulangan para narapidana tersebut merupakan yang ketiga kali sejak 1 April 2020 lalu.
Pembebasan bersyarat itu dilakukan setelah Kemenkumham mengeluarkan Kepmenkum HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
"Yang mendapatkan asimilasi ini syaratnya telah menjalani masa hukuman setengahnya. Untuk hari ketiga ini yang kita bebaskan ada 60 orang," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Rico Stiven saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2020.
Baca:
127 Narapidana di Sidoarjo DIbebaskan
Rico mengatakan sejak 1 April 2020 lalu pihaknya telah memberikan hak asimilasi kepada 189 orang. Pembebasan tersebut akan dilakukan hingga 7 April mendatang.
"Wujud rasa sayang pemerintah. Rutan kami juga sudah overload, kami sudah ingin mengembalikan ke rumah mereka masing-masing," jelas Rico.
Dalam kesempatan itu, Rico meminta para narapidana yang dipulangkan harus tetap berada di rumah sebagai upaya social distancing untuk mencegah penularan covid-19. Dia mengatakan, banyak narapidana yang tidak menyangka bakal dibebaskan secepat ini.
Meski begitu, kata dia, narapidana penerima asimilasi diwajibkan untuk tetap melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Hal itu dilakukan setiap bulan selama jumlah masa tahanan.
"Pesan kami untuk yang hari ini pulang, di rumah saja untuk mencegah penyebaran covid-19 dan jangan ulangi perbuatan (pidana)," pungkas Rico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)