Sidoarjo: Sebanyak 127 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan hak integrasi. Pembebasan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus korona (covid-19) di dalam lapas.
Kepala Sub Seksi Pembinaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Bayu Novianto mengatakan pembebasan narapidana dilakukan sejak dua hari yang lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 terkait syarat Pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
"Keseluruhan ada sekitar 127 narapidana yang akan dibebaskan karena asimilasi dan hak integrasi," ujar Bayu Novianto saat dihubungi, Jumat, 3 April 2020.
Pembebasan yang dimulai sejak Rabu, 1 April rencananya berjalan hingga sepekan ke depan. Jumlah napi yang dibebaskan sudah melalui tahap seleksi dan memenuhi syarat.
Baca: 295 Narapidana Kota Depok Dibebaskan Bertahap
"Terutama mereka yang sudah menjalani dua per tiga masa pidananya hingga 31 Desember 2020. Dan anak yang setengah masa pidananya jatuh hingga 31 Desember. Di samping itu juga berkelakuan baik," jelasnya.
Bayu memastikan tidak ada narapidana khusus kasus narkoba, korupsi, dan terorisme yang dibebaskan. Sehingga tidak masuk dalam daftar pembebasan asimilasi dan integrasi.
"Tidak ada aturannya. Salah satunya napi khusus, napi yang sedang menjalani subsidair dan warga negara asing," tandasnya.
Peraturan pembebasan narapidana diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Sidoarjo: Sebanyak 127 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan hak integrasi. Pembebasan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus korona (covid-19) di dalam lapas.
Kepala Sub Seksi Pembinaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Bayu Novianto mengatakan pembebasan narapidana dilakukan sejak dua hari yang lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 terkait syarat Pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
"Keseluruhan ada sekitar 127 narapidana yang akan dibebaskan karena asimilasi dan hak integrasi," ujar Bayu Novianto saat dihubungi, Jumat, 3 April 2020.
Pembebasan yang dimulai sejak Rabu, 1 April rencananya berjalan hingga sepekan ke depan. Jumlah napi yang dibebaskan sudah melalui tahap seleksi dan memenuhi syarat.
Baca:
295 Narapidana Kota Depok Dibebaskan Bertahap
"Terutama mereka yang sudah menjalani dua per tiga masa pidananya hingga 31 Desember 2020. Dan anak yang setengah masa pidananya jatuh hingga 31 Desember. Di samping itu juga berkelakuan baik," jelasnya.
Bayu memastikan tidak ada narapidana khusus kasus narkoba, korupsi, dan terorisme yang dibebaskan. Sehingga tidak masuk dalam daftar pembebasan asimilasi dan integrasi.
"Tidak ada aturannya. Salah satunya napi khusus, napi yang sedang menjalani subsidair dan warga negara asing," tandasnya.
Peraturan pembebasan narapidana diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)