Depok: Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Cilodong, Kota Depok mulai membebaskan ratusan narapidana. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menekan penyebaran covid-19 (korona) di dalam lapas.
"Ada enam orang yang kami keluarkan sambil mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Depok. Sedangkan, dua lainnya kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat jadi total sudah delapan yang dibebaskan," ucap Kepala Rumah Tahanan Kelas 2B Depok, Deddy Cahyadi Kamis 2 April 2020.
Deddy menuturkan hingga saat ini pihaknya mendata narapidana dari Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Rutan Depok. Ditargetkan 295 warga binaan akan dibebaskan dalam waktu maksimal satu pekan ke depan.
"Rencananya akan kami keluarkan, mulai dari 1 april 2020, sampai dengan tujuh hari kedepan," ucapnya.
Persyaratan pembebasan terhadap para narapidana tersebut, sesuai dengan aturan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran covid-19. Kriterianya, narapidana telah melewati dua per tiga masa tahanan, terhitung mulai dari rentang waktu bulan Maret hingga akhir tahun 2020.
"Kebetulan kita sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, di utamakan pidana umum selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat, untuk pidana khusus lainnya," bebernya.
Selain itu pemberian pembebasan tersebut, bukan untuk narapidana yang terlibat kasus Narkoba, Terorisme, Korupsi (PP 99). "Mungkin ada yang narkoba, yang pidananya hanya empat tahun selebihnya pidana umum seperti kasus pidana pasal 362 dan 365," jelasnya.
Rutan Depok akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memantau pembebasan narapidana. "Kebetulan, beberapa napi yang lain masih ada subsidernya teknis ini akan kami bicarakan bersama kejari agar pelaksanaannya bisa dijalankan dengan baik tanpa ada masalah. SK bebas narapidana, langsung dari Kepala UPT, Kepala Lapas, dan Kepala Rutan," jelasnya.
Depok: Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Cilodong, Kota Depok mulai membebaskan ratusan narapidana. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menekan penyebaran covid-19 (korona) di dalam lapas.
"Ada enam orang yang kami keluarkan sambil mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Depok. Sedangkan, dua lainnya kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat jadi total sudah delapan yang dibebaskan," ucap Kepala Rumah Tahanan Kelas 2B Depok, Deddy Cahyadi Kamis 2 April 2020.
Deddy menuturkan hingga saat ini pihaknya mendata narapidana dari Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Rutan Depok. Ditargetkan 295 warga binaan akan dibebaskan dalam waktu maksimal satu pekan ke depan.
"Rencananya akan kami keluarkan, mulai dari 1 april 2020, sampai dengan tujuh hari kedepan," ucapnya.
Persyaratan pembebasan terhadap para narapidana tersebut, sesuai dengan aturan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran covid-19. Kriterianya, narapidana telah melewati dua per tiga masa tahanan, terhitung mulai dari rentang waktu bulan Maret hingga akhir tahun 2020.
"Kebetulan kita sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, di utamakan pidana umum selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat, untuk pidana khusus lainnya," bebernya.
Selain itu pemberian pembebasan tersebut, bukan untuk narapidana yang terlibat kasus Narkoba, Terorisme, Korupsi (PP 99). "Mungkin ada yang narkoba, yang pidananya hanya empat tahun selebihnya pidana umum seperti kasus pidana pasal 362 dan 365," jelasnya.
Rutan Depok akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memantau pembebasan narapidana. "Kebetulan, beberapa napi yang lain masih ada subsidernya teknis ini akan kami bicarakan bersama kejari agar pelaksanaannya bisa dijalankan dengan baik tanpa ada masalah. SK bebas narapidana, langsung dari Kepala UPT, Kepala Lapas, dan Kepala Rutan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)