Band Aceh: Direktorat lalu lintas Polda Aceh menyatakan mulai pukul 10.00 WIB, 21 Mei 2020, semua angkutan umum dilarang masuk ke Aceh. Pengemudi yang nekat akan diminta putar kembali ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, menduga akan terjadi lonjakan arus mudik pada 21-23 Mei 2020.
"Semua angkutan umum jenis apapun yg memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah sumut," kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
Baca: MUI Kota Tangerang Izinkan Warga di Luar Zona Merah Salat di Masjid
Bagi penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas virus korona (covid-19) setelah dilakukan rapid test. Jika tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diarahkan putar balik ke wilayah sumut.
"Kebijakan ini diambil mengingat penerapan protokol kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus covid 19 di Aceh," jelas Dicky.
Untuk angkutan umum antar kabupaten diperbolehkan beroperasional di Aceh dengan syarat semua sopir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas.
"Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum agar tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke medan," ungkap Dicky.
Band Aceh: Direktorat lalu lintas Polda Aceh menyatakan mulai pukul 10.00 WIB, 21 Mei 2020, semua angkutan umum dilarang masuk ke Aceh. Pengemudi yang nekat akan diminta putar kembali ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, menduga akan terjadi lonjakan arus mudik pada 21-23 Mei 2020.
"Semua angkutan umum jenis apapun yg memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah sumut," kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
Baca:
MUI Kota Tangerang Izinkan Warga di Luar Zona Merah Salat di Masjid
Bagi penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas virus korona (covid-19) setelah dilakukan rapid test. Jika tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diarahkan putar balik ke wilayah sumut.
"Kebijakan ini diambil mengingat penerapan protokol kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus covid 19 di Aceh," jelas Dicky.
Untuk angkutan umum antar kabupaten diperbolehkan beroperasional di Aceh dengan syarat semua sopir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas.
"Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum agar tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke medan," ungkap Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)