Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menerima penghargaan Garuda Pelindung atas dukungan terhadap rehabilitasi medis korban tindak pidana dari LPSK Republik Indonesia di Auditorium Kantor LPSK. Dokumentasi/ Setda Kabupaten Bekasi
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menerima penghargaan Garuda Pelindung atas dukungan terhadap rehabilitasi medis korban tindak pidana dari LPSK Republik Indonesia di Auditorium Kantor LPSK. Dokumentasi/ Setda Kabupaten Bekasi

Rehabilitasi Korban Pidana, Pemkab Bekasi Dapat Penghargaan Garuda Pelindung

Deny Irwanto • 24 Maret 2024 22:21
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas dukungan Pemkab Bekasi melakukan rehabilitasi medis terhadap korban tindak pidana. 
 
Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten/Kota pertama yang mendapatkan penghargaan tertinggi dari LPSK.
 
"Penghargaan yang diterima ini karena upaya kita yang tidak lain hanya bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi warga di tengah tindak kriminalitas yang masih kerap terjadi," kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Minggu, 24 Maret 2024.
 
Baca: LPSK Lindungi Pembela HAM dengan Respons Cepat
 
Dani penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Ini surprise karena kami tidak berpikir terkait penghargaan. Kami hanya tergerak melindungi warga, bertanggungjawab memberikan rasa aman, tapi masih terjadi kriminalitas, jadi kita tanggung biaya pengobatannya," jelasnya.
 
Kerja sama antara Pemkab Bekasi dan LPSK ini telah terjalin sejak Tahun 2021, pada saat tersebut Pemkab Bekasi mulai berupaya memberikan layanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan dari LPSK.
 
Setelah 3 tahun bergulir, Pemkab Bekasi telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, yang didominasi oleh kasus tindakan kekerasan begal dan kekerasan dalam rumah tangga.
 
"Angkanya Tahun 2021 baru 8 kasus kita tangani, 2022 sudah 11 kasus, 2023 sudah 18 kasus. Untuk di 2024 bahkan tadi pagi ada kami tangani seorang anak yang menjadi korban kekerasan," ungkapnya.
 
Dengan penghargaan tersebut, Pemkab Bekasi akan terus berkomitmen dalam memastikan setiap warganya yang menjadi korban tindak kejahatan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata.
 
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu yang menjadi korban kejahatan memiliki akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Dani.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan