Kejati DIY menyita uang sekitar Rp12 miliar dari PT. Purbalaksana Jaya Mandiri berkaitan pidana denda perkara tindak pidana perpajakan. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Kejati DIY menyita uang sekitar Rp12 miliar dari PT. Purbalaksana Jaya Mandiri berkaitan pidana denda perkara tindak pidana perpajakan. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Perusahaan di Yogyakarta Gelapkan Pajak Hingga Puluhan Miliar

Ahmad Mustaqim • 24 April 2024 23:12
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyita uang sekitar Rp12 miliar dari PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. Pengeksekusian uang itu berkaitan pidana denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi tersebut. 
 
"Eksekusi tahap awal ini karena PT ini terpidana korporasi itu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No 28 Tahun 2007 dan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari, di Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. 
 
Baca: Tidak Lapor SPT Pajak, Kena Denda Berapa Besar? Ini Penjelasannya
 
Ia mengatakan perusahaan itu melakukan penggelapan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pemalsuan dokumen pajak yang dilakukan yakni sebesar Rp46.782.765.918.
 
Dalam proses persidangan, vonis kepada perusahaan tersebut yakni pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang atau 2 x Rp.46.782.765.918 dengan total sebanyak Rp.93.565.531.836. Adapun eksekusi yang dilakukan kejaksaan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 291K/Pidsus/2024 tertanggal 7 Maret 2024 terhadap sebuah perusahaan minyak goreng yang terbukti melakukan penggelapan pajak.

"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan di inventaris dan dilelang," jelasnya. 
 
Kepala Bidang PPIP Kantor Wilayah Ditjen Pajak DIY, Dwi Hariyadi, mengungkapkan proses penyelidikan hingga persidangan berjalan lama. Berawal pemeriksaan keuangan pada 2022 kemudian masuk tahap persidangan pada 2023. 
 
Dalam persidangan itu terungkap kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp46,7 miliar. Sementara, pidana denda yang harus dibayarkan total sekitar Rp180 miliar.
 
"Kami juga menyita barang maupun aset, termasuk tas mewah. Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas yang bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan