Mataram: Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diduga dijual secara daring melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi. Hal itu terlihat dalam laman privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.
Hingga Minggu malam, 7 Februari 2021, laman tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai private land for sale. Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.
"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron, melansir Antara.
Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Kapasitas Pompa Pengendali Banjir Ditambah
Menurut dia, jika terkait lahan, kewenangannya di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil diatur kewenangannya di provinsi.
"Kalau dijual atau disewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujar dia.
Disinggung apakah lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Yusron mengatakan, tidak tahu persis. Kendati demikian, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Perlu koordinasi apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada di antara keduanya," ungkapnya.
Selain Gili Tangkong, situs Private Island Online juga menawarkan sejumlah pulau lain di Indonesia. Terdapat 8 pulau di Indonesia yang ditawarkan, selain Gili Tangkong, ada pula Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya Pulau Ayam, Kepulauan Riau; Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas Riau; Pulau Sumba, NTT; dan Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Harga dari pulau-pulau tersebut tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan. Ada juga pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu Pulau Macan, Kepulauan Seribu; Pulau Joyo, Riau; Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.
Total pulau yang dijual di seluruh dunia di situs tersebut adalah 693 pulau. Sedangkan pulau yang disewakan ada 252.
Private Islands Inc mengeklaim dirinya sebagai pasar global terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.
"Baik Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc, di lamannya
Selain itu situs Private Islands Online juga mengeklaim menjadi satu-satunya situs real estatw internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau. Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan.
Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen.
Mataram: Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diduga dijual secara daring melalui situs
Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi. Hal itu terlihat dalam laman privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.
Hingga Minggu malam, 7 Februari 2021, laman tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai
private land for sale. Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.
"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron, melansir
Antara.
Baca juga:
Wali Kota Semarang Minta Kapasitas Pompa Pengendali Banjir Ditambah
Menurut dia, jika terkait lahan, kewenangannya di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil diatur kewenangannya di provinsi.
"Kalau dijual atau disewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujar dia.
Disinggung apakah lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Yusron mengatakan, tidak tahu persis. Kendati demikian, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Perlu koordinasi apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada di antara keduanya," ungkapnya.
Selain Gili Tangkong, situs Private Island Online juga menawarkan sejumlah pulau lain di Indonesia. Terdapat 8 pulau di Indonesia yang ditawarkan, selain Gili Tangkong, ada pula Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya Pulau Ayam, Kepulauan Riau; Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas Riau; Pulau Sumba, NTT; dan Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.