Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief (ANTARA/ HO-Diskominfo Jember)
Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief (ANTARA/ HO-Diskominfo Jember)

Pemkab Jember Beri Sanksi Tiga Camat Pelanggar Netralitas ASN

Antara • 04 November 2020 22:04
Jember: Pelaksana tugas Bupati Jember Abdul Muqit Arief akan memberikan sanksi kepada tiga camat yang terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
"Saya pasti tindaklanjuti teguran dari Kemendagri terkait sanksi terhadap oknum ASN yang melanggar aturan netralitas dalam pilkada," katanya, Rabu, 4 November 2020.
 
Menurutnya ada tiga camat yang direkomendasikan mendapat sanksi dari KASN yakni Camat Tanggul M Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

Baca juga: UMP NTB 2021 Tak Naik
 
"Saya akan secepatnya bertindak karena sudah ada atensi khusus dari KASN kepada kami, agar segera ditindaklanjuti," tuturnya.
 
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Thobrony Pusaka, mengatakan pihaknya menerima tembusan surat elektronik dari KASN pada 23 Oktober 2020, yang menyebutkan ketiga ASN itu direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi disiplin sedang.
 
"Kami mengingatkan kepada Plt Bupati Jember, apakah rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum, segera ditindaklanjuti karena ada batas waktu 14 hari sejak surat diterima oleh pejabat pembina kepegawaian," katanya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan